Banjarnegara (Humas) – Komitmen untuk memperkuat legalitas aset keagamaan terus ditunjukkan oleh masyarakat Desa Jembangan. Pada hari Kamis (20/11) Kusen, Nadzir Masjid Al Ikhlas dari RT 2 RW 2 Desa Jembangan, melakukan konsultasi wakaf ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Punggelan.
Konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana penerimaan wakaf tanah seluas 293 M2 yang akan digunakan untuk Masjid Al Ikhlas. Tanah tersebut diwakafkan oleh Diyono, Kepala Desa Jembangan, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan dan penguatan fungsi masjid di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Syu’bi Nurdiyanti, pegawai KUA yang membidangi urusan wakaf, memberikan penjelasan rinci mengenai alur pendaftaran akta ikrar wakaf (AIW) secara digital. Ia menyampaikan bahwa saat ini proses AIW sudah dilakukan secara online melalui aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama).
“Proses pendaftaran wakaf kini lebih mudah dan transparan. Cukup melalui aplikasi SIWAK, dengan melampirkan dokumen yang lengkap dan foto lokasi yang disertai geotagging,” jelas Syu’bi.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sesuai permintaan sistem, agar proses verifikasi dan penerbitan akta dapat berjalan lancar. Dalam kesempatan tersebut, Kusen juga menerima arahan teknis terkait pengunggahan dokumen dan prosedur lanjutan.
Lebih jauh, Syu’bi menyampaikan harapannya agar semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk mewakafkan tanahnya demi kemaslahatan umat.
“Wakaf adalah investasi akhirat. Semoga langkah Pak Diyono ini bisa menjadi inspirasi bagi warga lain untuk turut berwakaf,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan KUA dalam pengelolaan wakaf terus berkembang, seiring dengan kemajuan teknologi dan kesadaran hukum umat.
(SNi/ azd)







