Nikah Hamil hingga Masa Iddah, Penyuluh KUA Karangkobar Ajak Wali Murid Melek Hukum Keluarga

Banjarnegara (Humas)  — Persoalan perkawinan dalam keadaan hamil hingga ketentuan masa iddah menjadi materi yang menarik perhatian dalam kegiatan pembinaan keagamaan yang disampaikan Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar kepada Majelis Taklim Wali Murid TK Pertiwi Leksana, Jumat (18/9/2026).

Bertempat di aula TK Pertiwi Leksana, kegiatan tersebut diikuti oleh para wali murid dan guru TK. Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, menyampaikan materi mengenai ketentuan perkawinan dalam keadaan hamil berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta pandangan empat mazhab. Sementara materi tentang masa iddah disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, Adib.

Pembahasan tersebut berangkat dari pertanyaan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat: apakah perempuan yang hamil karena zina boleh dinikahkan, dan bagaimana ketentuannya setelah anak lahir?

Duwi menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dipahami secara utuh, tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. Dalam KHI Pasal 53, perempuan hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, dan perkawinan tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak. Apabila perkawinan telah dilangsungkan ketika perempuan masih dalam keadaan hamil, KHI menyatakan tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

“Persoalan nikah hamil perlu dipahami dengan ilmu. Ada ketentuan dalam KHI dan ada pula perbedaan pandangan di kalangan ulama empat mazhab. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan cerita atau kebiasaan yang berkembang di lingkungan sekitar,” jelas Duwi.

Menurutnya, pemahaman hukum keluarga penting diberikan kepada masyarakat karena persoalan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan akad, tetapi juga menyangkut nasab, perwalian, hak anak, serta tanggung jawab keluarga.

“Kita belajar bukan untuk membenarkan kesalahan, tetapi agar ketika menghadapi persoalan, kita tahu bagaimana menyikapinya sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku. Yang paling utama tentu mencegah terjadinya persoalan tersebut dengan menjaga pergaulan dan membekali anak dengan pendidikan agama yang baik,” lanjutnya.

Sementara itu, Adib mengajak peserta memahami ketentuan masa iddah, termasuk perbedaan masa iddah dalam beberapa kondisi, seperti perceraian, kematian suami, serta perempuan yang sedang hamil. Pemahaman mengenai iddah dinilai penting agar masyarakat mengetahui batas-batas yang harus dijaga setelah berakhirnya sebuah perkawinan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif. Para peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif menyampaikan pertanyaan berdasarkan persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan tersebut, KUA Karangkobar terus mendorong masyarakat untuk melek hukum keluarga, memahami ketentuan agama, serta membangun keluarga yang lebih sadar, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.

(dr/azd)