Pasca Musibah Kebakaran Kalitlaga, KUA Pagentan Berikan Layanan Prima Pengurusan Duplikat Buku Nikah

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang tertimpa musibah. Pada Kamis (26/3/2026), KUA Pagentan menerima kehadiran dua pasangan suami istri asal Desa Kalitlaga yang bermaksud mengurus duplikat buku nikah akibat dokumen asli mereka hangus terbakar dalam musibah kebakaran yang melanda permukiman warga beberapa waktu lalu.

Kehadiran kedua pasangan tersebut disambut langsung oleh petugas pelayanan di front office KUA Pagentan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi data di Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), petugas melakukan validasi terhadap berkas yang dibawa. Namun, dari dua pasang pemohon, hanya satu pasangan yang proses penerbitan duplikatnya dapat diselesaikan di tempat, yakni pasangan Surono bin Sanardiono dan Baniyah binti Sukarso Wasban.

Sementara itu, satu pasangan lainnya belum bisa diterbitkan duplikatnya oleh KUA Pagentan. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan pengecekan data historis, pernikahan pasangan tersebut tercatat berlangsung di luar wilayah Kecamatan Pagentan. Sesuai regulasi yang berlaku, penerbitan duplikat buku nikah (Kutipan Akta Nikah) harus dilakukan di Satuan Kerja (Satker) KUA tempat pernikahan tersebut dilangsungkan pertama kali.

Kepala KUA Pagentan, Sidik Pramono, menegaskan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin membantu warga Desa Kalitlaga yang sedang mengalami kesulitan administratif pasca bencana.

“Kami turut prihatin atas musibah kebakaran yang menimpa warga di Desa Kalitlaga. Hari ini kami memproses permohonan duplikat buku nikah sebagai bentuk pelayanan negara dalam perlindungan dokumen hukum warga. Untuk pasangan Bapak Surono, datanya valid tercatat di KUA Pagentan sehingga bisa langsung kami terbitkan hari ini. Adapun untuk pasangan yang menikah di luar wilayah, kami telah memberikan arahan dan surat pengantar agar proses pengurusan di KUA asal dapat berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Sidik Pramono.

Perasaan lega tampak di wajah Surono, salah satu pemohon yang berhasil mendapatkan kembali dokumen kependudukannya. Ia mengaku sangat terbantu dengan prosedur yang jelas dan cepat di KUA Pagentan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala KUA dan seluruh petugas. Jujur kami sempat bingung dan sedih karena semua harta termasuk buku nikah ludes terbakar. Tapi alhamdulillah, pelayanan di sini sangat mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Sekarang kami merasa tenang karena sudah memiliki bukti sah pernikahan kembali untuk mengurus keperluan administrasi lainnya,” ungkap Surono dengan nada haru.

Melalui kejadian ini, KUA Pagentan kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada dokumen nikah yang rusak atau hilang akibat bencana, serta memastikan bahwa seluruh proses administrasi kependudukan tetap tertib hukum demi kemudahan di masa mendatang.

(msa/azd)