Pastikan Kesiapan Administrasi, Penghulu KUA Mandiraja Periksa Berkas Calon Pengantin

Banjarnegara (Humas) – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, Prayogi Dwi Apriyanto, melakukan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) pada Senin (14/9/26). Pemeriksaan dilakukan terhadap Nur Afifah dan April Ade Safangat yang telah mendaftarkan kehendak nikah dan merencanakan pelaksanaan akad nikah pada (28/9/26).

Pemeriksaan berkas merupakan bagian penting dalam proses pelayanan pencatatan pernikahan. Melalui pemeriksaan tersebut, kelengkapan dan kesesuaian dokumen calon pengantin dapat dipastikan sebelum pelaksanaan akad nikah. Selain pemeriksaan administrasi, calon pengantin juga memperoleh bimbingan terkait kesiapan menghadapi kehidupan rumah tangga.

Nur Afifah dan April Ade Safangat mengikuti proses pemeriksaan dengan tertib. Keduanya mendapatkan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan menjelang pelaksanaan akad nikah, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan sebagai pasangan yang akan membangun kehidupan keluarga.

Prayogi Dwi Apriyanto mengatakan bahwa pemeriksaan berkas tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pelayanan pernikahan berjalan sesuai ketentuan.

“Pemeriksaan berkas menjadi tahapan penting untuk memastikan dokumen calon pengantin telah lengkap dan sesuai. Kami juga memberikan penjelasan kepada calon pengantin mengenai persiapan yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan akad nikah,” ujar Prayogi.

Menurutnya, calon pengantin perlu mempersiapkan diri dengan baik karena pernikahan bukan hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad, tetapi juga menjadi awal perjalanan membangun kehidupan keluarga.

“Selain kesiapan administrasi, calon pengantin perlu memiliki kesiapan untuk menjalankan kehidupan rumah tangga. Komunikasi, tanggung jawab, saling menghargai, dan kesiapan menghadapi berbagai dinamika keluarga perlu dipahami sejak sebelum pernikahan,” jelasnya.

Bimbingan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama dalam keluarga. Kesiapan pasangan sejak sebelum akad nikah menjadi salah satu hal yang dapat mendukung terbentuknya keluarga yang harmonis dan memiliki ketahanan dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Pelayanan pemeriksaan berkas dan bimbingan kepada calon pengantin juga menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Mandiraja dalam memberikan pelayanan pernikahan yang tertib, informatif, dan mudah dipahami masyarakat. Calon pengantin diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang masih belum dipahami sehingga dapat memperoleh penjelasan secara langsung.

Dengan pemeriksaan administrasi dan bimbingan yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan akad, diharapkan calon pengantin dapat mempersiapkan diri secara lebih matang. Nur Afifah dan April Ade Safangat selanjutnya dijadwalkan melaksanakan akad nikah pada 28 September 2026 sesuai rencana yang telah disampaikan kepada KUA Kecamatan Mandiraja.

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Mandiraja untuk memastikan proses pernikahan berlangsung tertib sekaligus memberikan bekal kepada calon pengantin agar mampu menjalani kehidupan keluarga dengan penuh tanggung jawab, saling menghargai, dan berkomitmen membangun keluarga yang harmonis. 

(m/azd)