Pastikan Legalitas Aset Umat, Penyuluh KUA Susukan Verifikasi Wakaf Masjid dan Mushola di Desa Brengkok

Banjarnegara – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan terus berupaya memastikan legalitas aset keagamaan melalui kegiatan verifikasi wakaf masjid dan mushola. Pada Jumat (29/8), tim Penyuluh Agama Islam KUA Susukan melakukan verifikasi di Desa Brengkok sebagai bagian dari program pembinaan dan pendataan wakaf.

Verifikasi ini tidak hanya bertujuan mencatat jumlah masjid dan mushola, tetapi juga meneliti status hukum tanah wakaf yang digunakan. Dengan demikian, rumah ibadah tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas agar terhindar dari persoalan di kemudian hari.

Dalam kunjungan tersebut, tim berkesempatan bertemu dengan Sutar, salah satu takmir Masjid Tanbighul Ghafilin. Ia menyampaikan rasa senang atas kedatangan penyuluh ke desanya. “Kami bersyukur masjid kami mendapat perhatian. Dengan adanya verifikasi ini, kami jadi lebih paham pentingnya sertifikat wakaf. Semoga mushola-mushola di sekitar sini juga bisa segera mengikuti,” ujarnya.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebagian besar masjid di Desa Brengkok telah memiliki sertifikat wakaf resmi. Kondisi ini cukup menggembirakan karena menandakan adanya kesadaran masyarakat dalam menjaga aset keagamaan. Namun, berbeda dengan masjid, mayoritas mushola di desa tersebut belum memiliki sertifikat wakaf. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama, sebab mushola juga memiliki peran penting sebagai tempat ibadah, pendidikan Al-Qur’an, dan pusat kegiatan keagamaan masyarakat sehari-hari.

Salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Susukan, Yusuf Andi Yulianto menegaskan pentingnya sertifikasi wakaf. “Kami berharap para pengurus mushola segera mengurus sertifikasi tanah wakafnya. Dengan begitu, mushola bisa lebih terjamin keberadaannya dan tetap bisa melayani masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Kegiatan verifikasi wakaf ini akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh desa di Kecamatan Susukan. Melalui program ini, KUA berharap seluruh masjid dan mushola nantinya dapat memiliki sertifikat wakaf, sehingga rumah ibadah tidak hanya kuat dari sisi spiritual, tetapi juga aman secara administrasi dan hukum. Dengan adanya kepastian hukum, aset umat akan lebih terlindungi dan bisa diwariskan secara utuh bagi generasi mendatang. (mnr/smtr)

Skip to content