Banjarnegara (Humas) – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibening, Wahid Hakim Azzaky, melaksanakan kegiatan verifikasi berkas calon pengantin (catin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibening pada Selasa (5/5). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari kendala administrasi dalam proses pencatatan pernikahan.
Dalam pelaksanaannya, penghulu melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap berbagai dokumen persyaratan nikah, mulai dari identitas diri, surat pengantar dari desa, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh berkas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum hari pelaksanaan akad nikah.
Wahid Hakim Azzaky menjelaskan bahwa verifikasi berkas merupakan tahapan krusial dalam pelayanan pernikahan di KUA. Menurutnya, ketelitian dalam memeriksa dokumen dapat mencegah terjadinya kesalahan yang berpotensi menghambat proses pernikahan. “Kami ingin memastikan seluruh berkas catin sudah lengkap dan valid, sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif,” ungkapnya.
Selain melakukan pemeriksaan, penghulu juga memberikan arahan kepada calon pengantin terkait prosedur pendaftaran nikah serta pentingnya tertib administrasi. Pendampingan ini bertujuan agar catin memahami setiap tahapan yang harus dilalui dan dapat mempersiapkan dokumen dengan baik.
Langkah verifikasi ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan KUA kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pernikahan. Proses pengecekan yang dilakukan secara menyeluruh menjadi bagian penting untuk meminimalisir kesalahan administrasi sejak awal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan calon pengantin dapat menjalani proses pernikahan dengan lebih tenang dan tertib. KUA Kalibening pun terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.
(wha/azd)







