Banjarnegara (Humas) — Dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal, Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) KUA Kecamatan Mandiraja, Istiqomah, Suswati, dan Mariyah, melaksanakan kegiatan penyisiran dan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan Pasar Mandiraja pada Kamis (4/6/2026).
Salah satu pelaku usaha yang menjadi sasaran sosialisasi adalah Oktaf, pemilik usaha Pink Pink Snack yang menjual berbagai jenis jajanan tradisional dan kue pasar. Produk yang dipasarkan antara lain golang-galing, onde-onde, bolu kukus, serta aneka kue lainnya yang banyak diminati masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, para pendamping halal memberikan penjelasan mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada (18/10/2026) bagi produk makanan dan minuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha juga diberikan informasi mengenai manfaat sertifikat halal, prosedur pengajuan, serta dokumen yang perlu dipersiapkan.
Istiqomah menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi secara langsung di lapangan bertujuan menjangkau lebih banyak pelaku usaha agar memperoleh informasi yang benar dan tidak mengalami kesulitan saat mengajukan sertifikasi halal.
“Kami terus melakukan pendekatan langsung kepada para pedagang agar mereka memahami pentingnya sertifikat halal. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual,” ujar Istiqomah.
Selain menyampaikan materi sosialisasi, para pendamping halal juga berdialog dengan pelaku usaha mengenai kondisi usahanya, bahan baku yang digunakan, serta kesiapan dalam mengikuti proses sertifikasi halal. Pendekatan tersebut dilakukan agar para pedagang dapat memahami tahapan sertifikasi halal secara lebih mudah.
Oktaf menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh KUA Mandiraja. Menurutnya, sosialisasi tersebut memberikan wawasan baru mengenai pentingnya sertifikat halal bagi keberlangsungan usaha yang dijalankannya.
“Saya senang mendapatkan penjelasan langsung dari pendamping halal. Informasi ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha kecil seperti kami sehingga dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk mengurus sertifikat halal,” ungkap Oktaf.
Melalui kegiatan penyisiran pedagang dan sosialisasi secara langsung di Pasar Mandiraja, KUA Mandiraja berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mempersiapkan pengajuan sertifikat halal sebelum pemberlakuan wajib halal pada (18/10/2026). Dengan demikian, produk UMKM lokal akan semakin terpercaya, berdaya saing, dan mampu memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat.
(m/azd)







