Pendampingan Halal di KUA Purwanegara, Wujud Kepedulian terhadap Kemajuan UMK

Banjarnegara (Humas) – Komitmen dalam mendukung penguatan ekosistem halal bagi pelaku usaha terus dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwanegara. Pada Jumat (5/6/2026), Penyuluh Agama Islam sekaligus Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Retno Purnawati, menerima konsultasi dari masyarakat terkait pengurusan sertifikat halal bagi usaha yang dijalankannya.

Konsultasi tersebut dilakukan oleh Sarno Santoso, pelaku usaha depot air minum yang beralamat di Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara. Kegiatan berlangsung di ruang resepsionis KUA Kecamatan Purwanegara dalam suasana hangat dan penuh antusiasme. Sarno datang untuk memperoleh informasi mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan yang harus ditempuh dalam proses pengajuan sertifikat halal untuk usaha depot air minum miliknya.

Dalam kesempatan tersebut, Retno Purnawati menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Menurutnya, sertifikat halal bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi pemerintah, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan.

“Melalui sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, sertifikat halal juga dapat meningkatkan daya saing usaha dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” jelas Retno.

Retno juga memaparkan berbagai persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikat halal, mulai dari identitas pelaku usaha, data usaha, daftar bahan yang digunakan, proses produksi, hingga kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan informasi terkait usaha yang dijalankan agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai Pendamping Proses Produk Halal, Retno turut memberikan arahan mengenai mekanisme pendaftaran melalui sistem yang telah disediakan pemerintah serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum pengajuan dilakukan. Pendampingan semacam ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi halal dengan lebih mudah dan tepat.

Sementara itu, Sarno Santoso mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi yang diberikan oleh KUA Kecamatan Purwanegara. Menurutnya, informasi yang diperoleh memberikan gambaran yang jelas mengenai proses pengurusan sertifikat halal sehingga dirinya lebih siap untuk melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

Kegiatan konsultasi ini menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Purwanegara dalam memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung program sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di wilayah Purwanegara yang memiliki sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen, serta keberkahan dalam menjalankan usahanya. 

(rp/azd)

Skip to content