Pengadilan Agama Banjarnegara Luncurkan “Gilar-Gilar”: Era Baru Akta Cerai Digital, KUA Siap Bersinergi

Banjarnegara (Humas) — Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara secara resmi meluncurkan inovasi layanan terbarunya yang diberi nama Aplikasi “Gilar-Gilar”. Aplikasi ini menandai langkah maju dalam digitalisasi layanan publik, khususnya dalam pengurusan Akta Cerai (AC) secara elektronik atau E-Akta Cerai (E-AC). Acara peluncuran dan sosialisasi ini digelar meriah di Aula PA Banjarnegara pada hari Jumat (28/11/2025), dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas sektor dan perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh Kabupaten Banjarnegara.

Kegiatan ini secara langsung dipimpin oleh Ketua PA Banjarnegara, Bapak Azmir. Ia menyampaikan bahwa inovasi “Gilar-Gilar” adalah jawaban atas tuntutan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik di era digital. “Kami tidak bisa lagi bertahan dengan proses manual yang memakan waktu. Aplikasi ‘Gilar-Gilar’ hadir untuk memangkas birokrasi, mengurangi antrean fisik, dan memastikan setiap masyarakat mendapatkan hak dokumen mereka dengan cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Azmir dalam sambutannya.

Kehadiran perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), termasuk Penghulu KUA Pagentan, Nasta’in, menjadi indikasi kuatnya kolaborasi antarlembaga. Nasta’in, yang hadir mewakili Kepala KUA Pagentan, menyambut baik terobosan digital ini. Menurutnya, layanan E-AC ini akan sangat strategis dalam mendukung tugas-tugas KUA, terutama yang berkaitan dengan validasi status perkawinan dalam pencatatan pernikahan kembali atau administrasi kependudukan lainnya.

“Inovasi ini adalah terobosan yang patut diapresiasi karena memihak pada kemudahan masyarakat. Kami di jajaran KUA tentu siap mendukung dan menyosialisasikan pemanfaatan ‘Gilar-Gilar’ agar proses administrasi publik, baik di PA maupun KUA, menjadi lebih cepat dan tertib,” ujar Nasta’in, menekankan pentingnya sinergi layanan.

Secara teknis, aplikasi “Gilar-Gilar” memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengunduh dokumen Akta Cerai mereka secara mandiri dan elektronik. Hal ini mengurangi kebutuhan untuk datang berulang kali ke pengadilan, sehingga menghemat waktu dan biaya. Sesi sosialisasi teknis yang dilakukan setelah peluncuran menjelaskan secara rinci alur penggunaan aplikasi, mulai dari mekanisme pendaftaran online hingga tahapan mengunduh dokumen elektronik yang memiliki validitas hukum setara dengan dokumen fisik.

Peluncuran E-AC “Gilar-Gilar” tidak hanya sekadar formalitas, namun merupakan komitmen nyata PA Banjarnegara dalam menciptakan layanan peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan, sinergi yang terjalin antara Pengadilan Agama dan KUA dapat mengoptimalkan pemanfaatan inovasi ini, menjadikan Kabupaten Banjarnegara sebagai salah satu pelopor layanan digital terintegrasi di bidang administrasi hukum agama. (msa/ azd)

Skip to content