Penyuluh Agama Islam Ajak Majelis Taklim Darus Sholah Urus Izin Operasional, Wujudkan Lembaga Resmi di Kementerian Agama

Banjarnegara (Humas) — Upaya peningkatan kualitas kelembagaan keagamaan terus dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam. Penyuluh Agama Islam Desa Sirkandi mendorong Majelis Taklim Darus Sholah yang berlokasi di Dusun Kreyek, Desa Sirkandi, Kabupaten Banjarnegara, untuk segera mengurus izin operasional agar terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Pembinaan tersebut dilakukan pada Kamis (11/12/2025). Dalam kesempatan itu, Penyuluh Agama Islam menyampaikan pentingnya legalitas bagi majelis taklim sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah. Selain itu, izin operasional juga memberikan sejumlah manfaat, antara lain kemudahan dalam pembinaan, akses terhadap program keagamaan, serta peluang memperoleh dukungan fasilitasi dari Kementerian Agama.

“Majelis taklim merupakan pusat pembinaan umat. Ketika lembaganya terdaftar secara resmi, pembinaan dapat dilakukan lebih terarah, administrasi menjadi tertib, serta partisipasi dalam program Kementerian Agama akan lebih mudah,” ujar Penyuluh Agama Islam Desa Sirkandi.

Pengurus Majelis Taklim Darus Sholah, Romidah, menyambut baik ajakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama ini kegiatan keagamaan di majelis taklim berjalan secara rutin, namun pengurus belum sempat mengurus legalitas karena keterbatasan pengetahuan mengenai alur pendaftaran.

Menindaklanjuti hal tersebut, Penyuluh Agama Islam memberikan pendampingan langsung terkait mekanisme pengajuan izin operasional. Pendampingan meliputi pengumpulan berkas persyaratan, penyusunan profil majelis taklim, hingga tata cara pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) Majelis Taklim Kementerian Agama.

Melalui pendampingan ini, diharapkan Majelis Taklim Darus Sholah dapat segera memiliki nomor statistik resmi dan terdata dalam sistem Kementerian Agama.

“Kami berharap Majelis Taklim Darus Sholah dapat menjadi contoh bagi majelis taklim lain di Desa Sirkandi untuk segera mengurus izin operasional. Legalitas sangat penting agar kegiatan dakwah semakin kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui upaya ini, Kementerian Agama bersama para penyuluh berharap dapat memperkuat peran majelis taklim sebagai garda terdepan pembinaan umat serta memastikan seluruh lembaga keagamaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(mkf, azd)

Skip to content