Penyuluh Agama Islam KUA Bawang Dampingi KWT Sejahtera Majalengka Daftarkan Sertifikat Halal Produk Jenang Mocaf

Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Bawang, Fitriana Ahmad, melaksanakan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk unggulan Jenang Mocaf yang diproduksi oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) Sejahtera di Kabupaten Majalengka. (10/10)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program pendampingan halal yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dengan tujuan membantu pelaku usaha agar dapat memperoleh sertifikat halal secara lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Siti Evi Akhiroh, salah satu anggota aktif KWT Sejahtera, menjadi pelaku usaha yang didampingi langsung dalam proses pendaftaran melalui sistem SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id). Produk Jenang Mocaf, sebagai pangan olahan tradisional berbasis tepung singkong, dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang di pasar lokal maupun nasional, terlebih setelah memperoleh sertifikat halal resmi.

“Pendampingan ini bertujuan agar pelaku UMK tidak hanya memahami pentingnya kehalalan produk, tetapi juga mampu secara mandiri mengajukan permohonan sertifikat halal melalui skema self-declare,” ujar Fitriana Ahmad usai proses submit dokumen SIHALAL.

Tahapan pendampingan meliputi edukasi tentang regulasi Jaminan Produk Halal, identifikasi bahan dan proses produksi, serta pendampingan teknis pengisian data di sistem SIHALAL. Pelaku usaha juga dibimbing untuk menyusun dokumen pendukung seperti daftar bahan, diagram alur proses, surat pernyataan kehalalan bahan, dan dokumentasi proses produksi.

Menurut Siti Evi Akhiroh, sertifikasi halal memiliki dampak yang signifikan terhadap persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sebuah produk, khususnya di kalangan konsumen Muslim yang sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi sehari-hari.

Seluruh tahapan berlangsung lancar dan berkas pendaftaran telah berhasil disubmit ke sistem. Saat ini, proses verifikasi oleh BPJPH tengah berlangsung sebagai bagian dari tahapan penerbitan sertifikat halal.

Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara penyuluh agama sebagai pendamping halal dengan pelaku usaha perempuan di sektor UMKM. Harapannya, keberhasilan ini dapat mendorong kelompok usaha lain di wilayah Majalengka untuk mengikuti langkah serupa dalam menjamin kehalalan produk mereka. (FA)

Skip to content