Penyuluh Agama Islam Mandiraja Ikuti Rakor dan Evaluasi Kegiatan BAZNAS Tahun 2025

Banjarnegara (Humas)  – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mandiraja Rabu (17/12/25) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Kegiatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025, yang diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara BAZNAS dan para penyuluh agama dalam pengelolaan serta pendistribusian zakat di masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program BAZNAS sepanjang tahun 2025, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyusun strategi peningkatan kinerja menjelang bulan suci Ramadhan. Rakor juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi terkait optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Dalam arahannya, BAZNAS Kabupaten Banjarnegara menekankan pentingnya peran aktif penyuluh agama Islam sebagai garda terdepan dalam sosialisasi kewajiban zakat kepada masyarakat, khususnya zakat fitrah dan zakat maal menjelang Ramadhan. Penyuluh diharapkan terus mengedukasi umat agar kesadaran berzakat semakin meningkat dan tepat sasaran.

Menjelang Ramadhan, para penyuluh agama Islam ditugaskan untuk: Mengintensifkan sosialisasi zakat melalui pengajian, khutbah, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan lainnya. Menguatkan koordinasi dengan pemerintah desa, takmir masjid, dan tokoh masyarakat. Membantu pemetaan dan pendataan calon penerima zakat (mustahik).

Perwakilan BAZNAS Kabupaten Banjarnegara, Suhardi Ahmad, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan aktif para penyuluh agama Islam.

 “Penyuluh agama memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan zakat kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar zakat benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Hendriyanto, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mandiraja, menyatakan kesiapan untuk menjalankan amanah tersebut.

 “Kami siap membantu BAZNAS, khususnya dalam sosialisasi zakat dan pendataan mustahik di desa masing-masing. Ini bagian dari tugas dakwah sosial kami,” ungkapnya.

Penugasan Pendataan Mustahik Tahun 2026

Sebagai tindak lanjut rakor, setiap penyuluh agama Islam ditugaskan untuk mencari dan mengusulkan minimal 5 (lima) mustahik di setiap desa sebagai bahan perencanaan dan penganggaran program BAZNAS Tahun 2026. Data ini diharapkan akurat dan sesuai dengan kriteria delapan asnaf agar penyaluran zakat semakin tepat sasaran.

Dengan adanya rakor dan evaluasi ini, diharapkan kolaborasi antara BAZNAS dan Penyuluh Agama Islam semakin solid, khususnya dalam menyongsong Ramadhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan amanah. 

(F/M, azd)

Skip to content