Penyuluh Agama Islam Sosialisasikan Batas Usia Nikah dan Nilai Rumah Tangga di Majelis Taklim Al-Hidayah

Banjarnegara (Humas) – Yulis sebagai Penyuluh Agama Islam kembali menggelar kegiatan kepenyuluhan keagamaan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat terkait isu-isu penting seputar pernikahan dan kehidupan rumah tangga. Kegiatan kali ini berlangsung di Majelis Taklim Al – hidayah Dusun Pringamba yang bertempat di Masjid setempat. Acara dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung lancar hingga selesai. (28/7)

Sebanyak 30 orang jemaah hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari ibu-ibu dan remaja putri anggota majelis taklim yang rutin mengikuti pengajian. Suasana penyuluhan berlangsung khidmat namun penuh kehangatan, dengan antusiasme tinggi dari peserta yang aktif menyimak dan berdialog.

Dalam penyuluhannya, Yulis menyampaikan materi tentang batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan, sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa saat ini, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Perkawinan.

Yulis mengingatkan para jemaah agar tidak terburu-buru dalam mendorong anak, keponakan, atau saudara mereka yang belum mencapai usia tersebut untuk menikah, meskipun alasan ekonomi atau adat seringkali menjadi pemicu.

“Pernikahan itu bukan sekadar ijab kabul, tapi tentang kesiapan mental, fisik, dan tanggung jawab jangka panjang. Kalau usia belum cukup, jangan didorong untuk segera menikah, karena dampaknya bisa besar,” tegas Yulis.

Selain membahas soal usia nikah, Yulis juga menyampaikan materi keagamaan tentang makna rumah dalam kehidupan seorang Muslim. Ia mengajak para jamaah untuk merenungkan bahwa rumah adalah salah satu bentuk nikmat besar dari Allah SWT, bukan hanya secara fisik, tetapi juga sebagai tempat tumbuhnya kasih sayang, ibadah, dan nilai-nilai kebaikan.

“Kadang kita sibuk dengan urusan luar rumah, sampai lupa bahwa rumah adalah tempat awal pendidikan, tempat doa-doa dipanjatkan, tempat anak belajar akhlak, dan tempat suami istri saling menguatkan,” kata Yulis.

Kegiatan kepenyuluhan ini diakhiri dengan tanya jawab singkat dan doa bersama. Para jemaah berharap agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin, dengan tema-tema yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Kehadiran Penyuluh Agama Islam seperti Yulis di tengah masyarakat desa menjadi bukti nyata bahwa pembinaan umat tidak hanya terbatas pada urusan ibadah, tapi juga menyentuh aspek sosial, keluarga, dan hukum yang langsung bersentuhan dengan realitas masyarakat. (ev/azd)

Skip to content