Banjarnegara (Humas) – Komitmen Pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal terus diperkuat. Bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarnegara, Kementerian Agama menyiagakan petugas khusus di Gerai Layanan Sertifikasi Halal guna memberikan pendampingan intensif kepada masyarakat.
Salah satu petugas yang terjun langsung adalah M. Syaiful Abidin, seorang Penyuluh Agama Islam dari KUA Pagentan. Ia tidak sendirian; Syaiful bergabung bersama 10 rekan sejawatnya yang berasal dari berbagai KUA di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Kehadiran mereka di MPP merupakan upaya jemput bola untuk memastikan para pelaku usaha mendapatkan akses informasi dan bantuan teknis yang memadai setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah memfasilitasi sertifikasi halal melalui jalur Self Declare. Jalur ini diperuntukkan bagi produk UMK yang memiliki kriteria risiko rendah dan menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. M. Syaiful Abidin menjelaskan bahwa peran penyuluh sangat krusial dalam memandu pelaku usaha melewati sistem digital yang mungkin masih awam bagi sebagian orang.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak merasa kesulitan saat mengurus administrasi. Mulai dari pendaftaran akun hingga proses teknis di sistem, kami dampingi satu per satu agar mereka merasa aman dan produknya memiliki nilai tambah di pasar,” ujar Syaiful pada Senin (12/1/2026).
Suntoro, selaku Koordinator Petugas Pelayanan Gerai Layanan Sertifikasi Halal Kementerian Agama, menekaskan bahwa proses ini menuntut ketelitian tinggi. Pihaknya tidak hanya melayani pendaftaran secara administratif, tetapi juga menjamin validitas data di lapangan.
“Prioritas kami saat ini adalah mengawal jalur Self Declare bagi para pelaku UMK. Tim kami bertugas menjamin bahwa setiap produk telah selaras dengan regulasi halal yang berlaku. Proses ini mencakup pengawasan dokumen hingga verifikasi faktual di lapangan, sehingga data yang kami teruskan ke BPJPH benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Suntoro.
Melalui sinergi antara penyuluh, Penanggung Jawab Produk Halal (PJPH), dan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banjarnegara semakin meningkat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi syariah yang transparan dan profesional, serta mempercepat target pemerintah dalam mewujudkan wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.
(msa/ azd)







