Banjarnegara (Humas) – Langkah nyata dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan layanan kesehatan masyarakat kembali terwujud di Kecamatan Pagentan. Pada Senin (12/1/2026), telah dilaksanakan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang bertempat di salah satu ruang kelas KB Darul Ilmi Purbasana, Desa Kasmaran.
Prosesi sakral ini menghadirkan Tuminah selaku wakif (pemberi wakaf), yang secara ikhlas menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 200 m². Tanah tersebut berlokasi di Dusun Purbasana, RT 03 RW 04, Desa Kasmaran. Tanah ini nantinya akan dikelola oleh Nazir Organisasi dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pagentan yang diketuai oleh Slamet Ridho Affan.
Kepala KUA Pagentan, Sidik Pramono, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), memimpin langsung jalannya acara. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya legalitas hukum atas tanah wakaf untuk menghindari sengketa di masa depan.
“Kami di KUA terus mendorong masyarakat agar setiap tanah yang diniatkan untuk wakaf segera diurus legalitasnya melalui AIW. Hal ini demi menjaga amanah wakif agar manfaatnya terus mengalir tanpa kendala hukum. Kami sangat mengapresiasi Ibu Tuminah dan pihak Muhammadiyah yang telah tertib administrasi,” ujar Sidik Pramono.
Tanah wakaf tersebut direncanakan akan digunakan untuk pengembangan sarana pendidikan dan kesehatan. Hal ini sejalan dengan visi organisasi Muhammadiyah dalam memajukan kesejahteraan umum melalui amal usaha yang nyata.
Mewakili pihak Nazir, Djadmauli, yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pagentan, menyampaikan rasa terima kasih dan komitmennya untuk menjaga amanah tersebut.
“Amanah ini adalah tanggung jawab besar bagi kami. Tanah seluas 200 meter persegi ini akan menjadi pondasi penting bagi perluasan sarana pendidikan dan layanan kesehatan di wilayah Purbasana. Kami berkomitmen untuk segera merealisasikan pembangunan agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Kasmaran dan sekitarnya,” tegas Djadmauli.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut ditutup dengan penandatanganan naskah AIW oleh wakif, nazir, dan para saksi, yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat. Dengan terbitnya AIW ini, aset tersebut kini resmi berstatus tanah wakaf yang dilindungi oleh undang-undang.
(msa/ azd)







