Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)/Izin Operasional Majelis Taklim Khoerotunnisa Luwung, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara. Penyerahan berlangsung di MT Khoerotunnisa, Desa Luwung, pada Ahad (27/9/2026).
Surat Keterangan Terdaftar tersebut diserahkan oleh Nuryati yang mewakili KUA Kecamatan Rakit kepada Ketua MT Khoerotunnisa, Sudarti. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA Rakit dalam memberikan pembinaan sekaligus mendorong tertib administrasi kelembagaan majelis taklim di wilayah Kecamatan Rakit.
Nuryati menyampaikan bahwa legalitas administrasi merupakan salah satu bentuk penguatan kelembagaan majelis taklim agar kegiatan keagamaan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.
“Dengan adanya Surat Keterangan Terdaftar ini, kami berharap MT Khoerotunnisa semakin mantap dalam melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan. Legalitas ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan kelembagaan dan sinergi antara majelis taklim dengan KUA,” ungkap Nuryati.
Menurutnya, majelis taklim memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Karena itu, KUA Rakit terus mendorong agar majelis taklim memiliki administrasi yang tertib serta kegiatan yang terencana dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua MT Khoerotunnisa, Sudarti menyampaikan apresiasi kepada KUA Rakit atas pembinaan dan fasilitasi yang telah diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KUA Rakit yang telah membimbing dan membantu proses administrasi MT Khoerotunnisa. Dengan adanya surat keterangan ini, kami semakin termotivasi untuk meningkatkan kegiatan pengajian dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat Desa Luwung,” tutur Sudarti.
Kepala KUA Kecamatan Rakit, Tabah Agung Sokayani, menegaskan bahwa keberadaan majelis taklim merupakan salah satu kekuatan penting dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat.
“Majelis taklim bukan hanya tempat untuk menambah pengetahuan agama, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun silaturahmi, memperkuat kepedulian sosial, dan membentuk masyarakat yang memiliki ketahanan moral dan spiritual. Karena itu, KUA Rakit akan terus mendorong dan memberikan pembinaan kepada majelis taklim agar semakin tertata dan berdaya,” jelasnya.
Penyerahan SKT/Izin Operasional tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara KUA Kecamatan Rakit dengan lembaga-lembaga keagamaan di tingkat desa dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang religius, harmonis, dan berdaya.
(n/azd)







