Banjarnegara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibening, Sugeng Mulyadi, melaksanakan tugas pengawasan dan pencatatan pernikahan di Desa Sirukun, Selasa (7/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi KUA dalam memastikan pelaksanaan pernikahan berjalan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
Acara pernikahan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Indarto, Kepala Kecamatan Kalibening, Hasanudin, serta Kepala Desa Sirukun, Karpi. Kehadiran para pejabat daerah ini menunjukkan dukungan dan perhatian terhadap pentingnya tata kelola pernikahan yang sah, tertib, dan bermartabat.
Dalam kesempatan tersebut, Sugeng Mulyadi menyampaikan bahwa setiap akad nikah merupakan momen sakral yang perlu dijaga kesyahihannya. “Tugas kami memastikan bahwa proses akad berlangsung sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan negara, sehingga pernikahan memiliki kekuatan hukum dan nilai ibadah yang tinggi,” ungkapnya.
Suasana akad nikah berlangsung lancar, khidmat, dan penuh kebahagiaan. Doa bersama turut dipanjatkan agar pasangan pengantin yang baru menikah senantiasa diberi keberkahan, menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta mampu membangun rumah tangga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Melalui kegiatan ini, KUA Kalibening terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap pernikahan tercatat secara sah dan sesuai ketentuan. (wha)







