Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mandiraja, Yani Itsnawati, M. Fuad Ridlo dan Feti Sulistiyani melaksanakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMPN 1 Mandiraja bertempat pada aula SMPN 1, dengan materi membangun jembatan harapan. Hadir dalam kegiatan tersebut peserta didik kelas IX D dan IX E berjumlah 70 orang ( Senin, 26 Agustus 2024 ).
Yani memberikan materi tentang membangun jembatan harapan. Sebelum memberikan tugas pada para siswa Yani menjelaskan bahwa jembatan harapan adalah cita-cita yang hendak di wujudkan dalam kehidupan. Manfaat mempuyai cita-cita yaitu memberikan semangat hidup, semangat juang, menghindari depresi , memberikan motivasi , menjadi lebih positif, mengetahui tujuan serta arah hidup yang hendak dicapai, ‘’ Kalian harus berani bermimpi meraih cita-cita yang setinggi-tinggnya, jangan malu ‘’ ujarnya.
Mendapatkan penjelasan betapa pentinngya mempunyai cita-cita, siswa-siswa sangat antusias ketika diberikan tugas menuliskan cita-cita mereka dan modal atau potensi yang dimiliki untuk mewujudkan cita-cita. Ada beberapa siswa yang membacakan hasil tulisanya di depan teman-teman.
Fuad mengingatkan bahwa ada tantangan, hambatan dan kendala yang harus diwaspadai dalam meraih cita-cita yaitu kadang semangat naik turun, dihinggapi rasa malas, tidak disiplin waktu, kebiasaan membaca yang buruk, bermain game berlebihan, bermain media sosial tanpa mengingat waktu, tidak perlatih , tidak berhemat atau boros dalam pengeluran keuangan, mudah puas diri dan kurangnya relasi atau hubungan dengan orang lain. Untuk menghadapi tantangan, hambatan dan kendala diatas maka Fuad berpesan ,’’ Tuliskan cita-cita kalian pada kertas dan tempelkan di dinding yang sering kalian lihat, sehingga akan mengingatkan kalian untuk mewujudkan cita-cita, untuk semangat ‘’ tambahnya.
Lebih lanjut Feti menyampaikan materi bahwa salah satu yang dapat menjadi penghambat menggapai cita-cita adalah pernikahan dini, ‘’ Kalian semua belum waktunya, menikah menurut Undang-undang Perkawinan No : 16 tahun 2019 yang merupakan revisi Undang-undang No : 1 tahun 1974 menyebutkan usia perkawinan calon pengantin laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun, maka hindarilah menikah pada usia sebelum 19 tahun. Kejarlah cita-cita kalian dahulu, menikah pada saatnya ketika sudah siap fisik dan psikis, insha Allah kalian semua menjadi anak-anak yang baik sholeh dan sholehah harapan bangsa ‘’ katanya .
Kegiatan BRUS diakhiri dengan salam GENRE , Generasi Berencana dan foto bersama (Yi/La)







