Purnawirawan TNI AD Wakafkan Tanah Untuk Masjid di Desa Kutayasa Madukara

Banjarnegara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan  Madukara, Amat Maskuri pimpin prosesi ikrar wakaf masjid ash shodiqin kutayasa, dalam rangka melaksanakan pelayanan masyarakat prima. Kehadiran kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) disambut baik  oleh wakif, Nadzir dan masyarakat jamaah Masjid Ash Shadoqin antusias mengikuti kegiatan tersebut di Masjid Ash Shadiqin Kutayasa Madukara. (06/09)

Kepala KUA menyampaikan ” Salah satu pelayanan dari KUA Kecamatan Madukara adalah Pencatatan Ikrar Wakaf oleh PPAIW setempat yang di lakukan oleh wakif berupa tanah yang di amanahkan kepada nadzir dan disaksikan oleh dua orang saksi,” Jelasnya.

Prosesi ikrar wakaf disampaikan oleh perwakilan wakif yang dalam kesempatan tersebut di ikrarkan oleh Ibu Sutinah selaku pelapor wakaf dikarenakan wakif atas nama Sodikin telah meninggal dunia sebelum mengikrakan tanah dihadapan PPAIW, untuk tanah yang di wakafkan seluas 1944 m2.

Sementara itu, Ibu sutinah selaku istri dari almarhum bapak sodikin menyampaikan, ” Bahwasanya tanah tersebut di peruntukkan untuk pembangunan Masjid Ash Shadiqin, adapun wakaf tanah tersebut dikelola oleh Nadzir yang diketuai oleh Bapak Ali Mukhtashor, ” terangnya.

Pada kesempatan tersebut juga di lanjutkan acara serah terima pembangunan masjid ash shadikin yang telah selesai dengan menelan kurang lebih 2,5 milyar rupiah oleh perwakilan donatur Marsekal Dwiyana Priliyanto yang juga merupakan putra dari almarhum bapak sodiqin kepada pihak takmir masjid.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ” Bahwa Masjid Ash Shadiqin yang sudah dibangun sedemikian megahnya diharapkan dapat dimanfaat oleh warga kutayasa khususnya serta warga sekitar madukara untuk kemashlahatan syiar agama Islam di wilayah Desa Kutayasa,” terangnya.

Selanjutnya berkas ikrar wakaf  tersebut setelah di tanda tangani oleh pihak wakif/pelapor, saksi dan Nadzir dibawa ke kantor pertanahan untuk di daftarkan pemberkasan pembuatan sertifikat tanah wakaf.(Mh/La).

Skip to content