Banjarnegara (Humas) – Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Banjarnegara melaksanakan rakor dan pembinaan di Rumah Makan Bu Lies Singamerta Kecamatan Sigaluh. Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Bimas Islam dan para penyuluh PNS ( PAIF dan P3K). Susunan acaranya yaitu pembukaan, pengajian, sambutan Sohibul hajat, sambutan pengurus Pokjaluh, presentasi karya tulis ilmiah , pembinaan dari Kasi Bimas Islam dan musyawarah Pokjaluh.(Rabu, 4 September 2024 )
Yani Itsnawati, dalam presentasi ilmiahnya menyampaikan tentang konsep nafkah keluarga menurut Islam yaitu bahwa tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan ketenteraman hidup sekaligus sebagai pembentukan masyarakat yang harmonis. Salah unsur yang sangat penting untuk menunjang keharmonisan keluarga adalah nafkah. Nafkah adalah pemberian dari suami kepada istri setelah adanya suatu akad nikah. Nafkah wajib karena adanya akad yang sah. Di samping itu ada nafkah kepada karib kerabat yang juga merupakan kewajiban.
Yani menjelaskan juga tentang macam-macam nafkah yaitu ada tiga jenis diantaranya adalah memberikan makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal. Berikut ini syarat untuk mendapatkan nafkah, yaitu akad nikahnya sah, istri mampu melakukan hubungan seksual, istri menyerahkan dirinya kepada suaminya dengan sepenuhnya, istri tidak murtad dan istri tidak durhaka (nusyuz).
Lebih lanjut Yani mengatakan ukuran dan kapan nafkah itu wajib, ‘’ Ukuran atau kadar nafkah suami terhadap istri itu ditentukan oleh kondisi kemampuan suami, sebab dalam infak , kadar infak itu tergantung pada si pemberi infak bukan pada si penerima infak, sesuai dengan Qur’an surat At-Thalaq ayat 7 , yang artinya hendaklah orang-orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya dan orang-orang yang disempitkan rezekinya hendaknya memberi nafkah sesuai apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan sesuai apa yang diberikan Allah kepadanya . Mengenai waktu nafkah itu diberikan, menurut Ibnu Hazm , sejak terjadinya akad ‘’, ujarnya.
Beberapa penyuluh menanggapi presentasi ilmiah. Mohammad Furqon seorang penyuluh Kecamatan Batur menanyakan tentang istri yang sudah satu tahun tidak mau melayani suaminya dengan alasan takut hamil. Duwi Rohmah meminta tanggapan , ‘’ Ada seorang perempuan yang takut menikah karena dia menjadi tulang punggung keluarga , dia khawatir setelah menikah suaminya tidak mengizinkan membantu keluarga, saya mohon tanggapan Bu Yani terhadap kasus tersebut ‘’ ucapnya.
Yani menjawab pertanyaan Furqon yaitu istri tidak mau melayani karena takut hamil , maka disarankan untuk ke medis dan psikolog . Tenaga medis , bidan atau dokter kandungan , mereka lebih mengetahui cara mencegah kehamilan yang aman dan tidak menimbulkan efek negatif. Psikolog akan memberikan konseling menghadapi ketakutan kehamilan.
Kepada Duwi, Yani berpendapat bahwa dalam sebuah rumah tangga harus ada keterbukaan dan musyawarah , demikian pula sebelum menikah kedua calon suami istri harus ada komunikasi tentang menyampaikan situasi , kondisi dan latar belakang keluarga mereka masing-masing . Serta harapan mereka setelah menikah. Ketika mereka saling menerima keadaan dan harapan mereka, maka sebuah pernikahan akan terwujud.
Sebagai penutup paparan ilmiah Yani menyimpulkan problem nafkah keluarga bukan berasal dari aturan yang berlaku dalam hukum Islam tetapi problem diantara mereka pasangan suami istri. Jika keduanya mampu saling memahami dengan menjadi partner yang baik dan mampu menerima segala kelebihan maupun kekurangan maka problem nafkah dapat diatasi . (Yi/La)







