Banjarnegara (Humas) – Sebuah langkah besar diambil oleh Desa Metawana, Kecamatan Pagentan, dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi dana umat. Berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan, Desa Metawana kini resmi mengadopsi sistem tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang modern melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang profesional.
Upaya ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan implementasi strategis dari Surat Bupati Banjarnegara Nomor 200.1.4.4/794. Mandat tersebut menegaskan bahwa zakat harus menjadi instrumen utama dalam memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat desa, sekaligus menjadi solusi atas tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat pedesaan.
Dalam sosialisasi yang digelar di Aula Desa Metawana pada Kamis (22/1/2026), terungkap bahwa tantangan terbesar selama ini adalah distribusi yang kurang tepat sasaran. M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, menekankan pentingnya akurasi data dalam pengelolaan zakat.
“Selama ini, pembagian zakat seringkali terjebak pada penilaian subjektif atau kedekatan personal. Melalui UPZ yang terstandarisasi, kita akan mengintegrasikan data kemiskinan desa dengan daftar Mustahik Tetap. Tujuannya jelas: transparansi total dan akurasi penyaluran tanpa tumpang tindih,” ujar Syaiful di hadapan para tokoh masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam revolusi tata kelola ini adalah pergeseran pola pikir dari zakat konsumtif menuju zakat produktif. KUA Pagentan dan Pemerintah Desa bersepakat bahwa dana yang terkumpul tidak boleh sekadar habis untuk kebutuhan pangan sesaat, melainkan harus dikelola sebagai modal pemberdayaan ekonomi.
Program ini dirancang untuk memberikan stimulasi usaha bagi warga kurang mampu. Harapan jangka panjangnya adalah menciptakan kemandirian finansial, di mana mereka yang saat ini menerima zakat (mustahik), kelak memiliki kapasitas ekonomi untuk menjadi pembayar zakat (muzakki).
Kepala Desa Metawana, Sidi Suherman, menegaskan bahwa kejujuran adalah nyawa dari lembaga amil. Ia optimis bahwa kehadiran UPZ yang profesional akan meningkatkan partisipasi warga dalam berzakat.
“Warga akan dengan sukarela menyetorkan zakatnya jika mereka melihat pengelolaan yang transparan dan hasil yang nyata di depan mata. Kami berkomitmen menjadikan Metawana sebagai desa mandiri yang mampu menolong warganya sendiri melalui sistem yang akuntabel,” pungkas Sidi.
Desa Metawana kini menjadi mercusuar bagi desa-desa lain di Kecamatan Pagentan. Transformasi ini membuktikan bahwa penggabungan nilai religiusitas dengan manajemen modern dapat menciptakan kekuatan ekonomi yang dahsyat bagi kesejahteraan umat.
(msa/azd)
