Banjarnegara (Humas) – Desa Karanggondag tercatat sebagai desa dengan kasus pernikahan anak tertinggi di Kecamatan Karangkobar pada tahun 2024. Fakta ini mendorong Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Karangkobar, Duwi Rohmah untuk memberikan penyuluhan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Mandala Kidul. (20/8)
Dalam kesempatan tersebut, Duwi menjelaskan tugas dan fungsi KUA sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024, mulai dari pelayanan nikah dan rujuk hingga bimbingan keluarga sakinah dan penyuluhan agama Islam.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya mencegah pernikahan anak karena berisiko pada kesehatan ibu dan bayi, putus sekolah, serta kesulitan ekonomi. Mengutip QS. An-Nisa ayat 9, ia mengingatkan agar orang tua menjaga amanah Allah berupa anak dengan tidak menikahkan mereka di usia terlalu muda.
“Karanggondag menduduki peringkat pertama kasus nikah anak. Ini bukan kebanggaan, tapi peringatan. Anak harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita,” tegasnya.
Ia pun mendorong orang tua mendukung pendidikan anak minimal hingga SMA, serta mengisi hari-hari mereka dengan kegiatan positif, dekat dengan masjid, dan jauh dari pergaulan bebas.
Pendamping PKH Eko Nuryanti, mengapresiasi langkah KUA Karangkobar. “Edukasi ini sangat dibutuhkan agar orang tua sadar risiko nikah dini dan lebih peduli pada masa depan anak,” ujarnya.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Karanggondag semakin berkomitmen memutus rantai pernikahan anak demi lahirnya generasi sehat, cerdas, dan berakhlak mulia. (dr)







