Banjarnegara (Humas) – Komitmen masyarakat dalam mendukung pembangunan sarana ibadah kembali diwujudkan melalui ikrar wakaf tanah seluas 140 meter persegi oleh AB Dermoleksono untuk pembangunan musala di Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan Mandiraja, Rabu (4/11/2026). Prosesi ikrar dilaksanakan di rumah nazir Much Awaludin, Mandiraja Kulon RT 08/RW 02, dengan pencatatan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Mandiraja, Musobihin, serta disaksikan Kepala Desa Mandiraja Kulon, Sabar Hadmanto, dan Sugeng Waluyo.
Wakaf tanah tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap kebutuhan sarana ibadah masyarakat. Tanah yang diwakafkan direncanakan untuk pembangunan musala sehingga nantinya dapat dimanfaatkan sebagai tempat beribadah dan kegiatan keagamaan warga sekitar.
Dalam proses ikrar tersebut, Much Awaludin bertindak sebagai ketua nazir, didampingi Dul Muslim sebagai sekretaris, Waris Suwarto sebagai bendahara, serta Achmad Sodikin dan Sujadi sebagai anggota. Nazir memiliki tanggung jawab mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran PPAIW dari KUA Mandiraja dalam proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pelayanan perwakafan. Melalui pencatatan ikrar wakaf, KUA membantu memastikan proses pernyataan kehendak wakif dan penerimaan wakaf oleh nazir dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga administrasi perwakafan memiliki dasar yang jelas.
Musobihin menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. “Wakaf tanah untuk pembangunan musala merupakan bentuk kontribusi nyata bagi kepentingan umat. Kami berharap tanah yang telah diwakafkan ini dapat dikelola dengan amanah dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran nazir dalam menjaga dan mengelola harta benda wakaf. “Nazir memiliki tanggung jawab untuk memastikan harta benda wakaf tetap terjaga dan pemanfaatannya sesuai ikrar. Karena itu, pengelolaan administrasi dan legalitas wakaf perlu diperhatikan sejak awal,” ungkapnya.
Melalui pelayanan perwakafan ini, KUA Mandiraja terus mendorong masyarakat untuk menunaikan wakaf melalui prosedur yang benar. Kepastian administrasi menjadi bagian penting agar aset wakaf terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ikrar wakaf ini diharapkan menjadi langkah awal terwujudnya pembangunan musala yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Mandiraja Kulon. Dengan pengelolaan yang amanah dan sesuai peruntukan, tanah wakaf tersebut diharapkan menjadi aset keagamaan yang mendukung kehidupan beribadah masyarakat. (m)
