Banjarnegara (Humas) – Izin Operasional Majelis Taklim (Ijop MT) merupakan bukti legalitas resmi bagi setiap Majelis Taklim yang berfungsi sebagai dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Ketentuan mengenai Ijop MT ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap Majelis Taklim wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Untuk memperoleh Ijop, sebuah Majelis Taklim harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya adalah jumlah minimal jamaah sebanyak 15 orang, serta dokumen pendukung seperti surat permohonan, surat keterangan domisili, susunan pengurus, dan bukti kegiatan keagamaan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pimpinan Majelis Taklim dapat mengajukan proposal permohonan Ijop melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Proses pengajuan dimulai dari tingkat desa dan kecamatan, serta melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Guna mempermudah proses tersebut, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Sigaluh, Khalimatus Syadiyah, mengambil inisiatif untuk mendampingi dan memfasilitasi Majelis Taklim di wilayah binaannya. Salah satu bentuk pendampingan tersebut adalah membantu dalam penyusunan proposal pengajuan Ijop berdasarkan data dan kondisi nyata dari masing-masing Majelis Taklim.
Salah satu Majelis Taklim yang saat ini tengah didampingi adalah Majelis Taklim Raudhotul Ilmi yang berada di Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh. Majelis ini diketuai oleh Ustadzah Kholifah.
Pada hari Senin (15/9), Khalimatus Syadiyah secara resmi menyerahkan proposal pengajuan Ijop kepada pihak MT Raudhotul Ilmi.
“Saya, atas nama pribadi dan Majelis Taklim, mengucapkan terima kasih. MT kami sudah difasilitasi untuk mendapatkan Ijop dari Kementerian Agama,” tutur Ustadzah Kholifah saat menerima dokumen proposal.
Program pendampingan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi Majelis Taklim yang mengalami keterbatasan waktu, sarana, maupun sumber daya manusia dalam proses administrasi.
“Sama-sama, Ustadzah. Sudah menjadi kewajiban kami sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Sigaluh untuk memberikan pendampingan dan layanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Khalimatus.
Selain MT Raudhotul Ilmi, saat ini masih terdapat beberapa Majelis Taklim lainnya yang sedang dalam proses penyusunan proposal dan pengumpulan dokumen persyaratan. Diharapkan melalui program pendampingan ini, seluruh Majelis Taklim di wilayah binaan dapat segera memperoleh Ijop secara mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ks/azd)







