Banjarnegara (Humas) — Majelis Taklim (MT) Nurul Hidayah yang berlokasi di RT 03 RW 01 Gumingsir kini telah resmi mengantongi legalitas operasional. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional (IJOP) ini dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara dalam sebuah acara Apel Pagi yang digelar di halaman Kantor Kemenag Banjarnegara pada Senin (13/10/2025).
IJOP tersebut secara simbolis diserahkan kepada M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan, yang merupakan sosok kunci di balik pendampingan proses legalitas MT. Nurul Hidayah.
Keberhasilan ini disambut gembira oleh Syaiful Abidin. “Alhamdulillah, pendampingan pembuatan IJOP MT akhirnya berbuah manis dengan diterimakannya SK-nya, sehingga memenuhi syarat administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim,” ujar Syaiful dengan rasa syukur. Penyerahan IJOP ini menjadi penanda bahwa Majelis Taklim Nurul Hidayah telah diakui secara resmi dan dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan payung hukum yang kuat.
MT. Nurul Hidayah dikenal sebagai majelis taklim binaan PAI KUA Pagentan yang unik, karena anggotanya sebagian besar adalah wali siswa Darul Athfal Cokroaminoto (DAC) Gumingsir. Mereka memanfaatkan waktu luang saat menunggu anak-anak mereka bersekolah untuk menerima bimbingan dan penyuluhan agama dari M. Syaiful Abidin. Kegiatan ini tidak hanya mengisi waktu tunggu, tetapi juga menjadi sarana efektif dalam peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam di kalangan ibu-ibu.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Banjarnegara, Slamet Wahyudi, turut memberikan apresiasi tinggi atas capaian ini. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi Penyuluh Agama Islam dalam kegiatan pendampingan hingga terbitnya legalitas bagi MT. Ini adalah bukti nyata peran strategis penyuluh di tengah masyarakat,” tutur Slamet Wahyudi. Lebih lanjut, ia berharap keberhasilan MT. Nurul Hidayah dapat menjadi contoh dan motivasi bagi majelis taklim lain. “Semoga MT yang lain segera mengikuti langkah jejak ini untuk segera memperoleh legalitas,” tambahnya, menegaskan pentingnya tertib administrasi bagi lembaga keagamaan nonformal.
Legalitas ini diharapkan semakin menguatkan peran MT. Nurul Hidayah dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal serta meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam di lingkungan Gumingsir, sejalan dengan amanat PMA No. 29 Tahun 2019. Hal ini juga akan memudahkan Majelis Taklim untuk mendapatkan pembinaan dan dukungan dari Kantor Kemenag Banjarnegara.
(msa/ azd)







