Banjarnegara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar H. Amat Maskuri, secara resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf Mushola Al-Amin kepada Sutono selaku Ketua Nadzir. Penyerahan berlangsung di Kantor Urusan Agama Karangkobar dan disaksikan oleh penyuluh agama serta operator KUA. (7/11/2025)
Tanah wakaf yang berlokasi di Desa Leksana RT 08 RW 01 ini kini telah memiliki legalitas resmi, yang menjadi penanda semakin kuatnya pengelolaan aset wakaf di wilayah Karangkobar. Sertifikasi ini penting untuk memastikan mushola dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Dalam sambutannya, H. Amat Maskuri menegaskan bahwa sertifikat tanah wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi bentuk penjagaan amanah dan keberlangsungan fungsi sosial ibadah masyarakat.
“Sertifikat ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi amanah dan perlindungan agar tanah wakaf benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Dengan legalitas yang kuat, insyaallah Mushola Al-Amin akan semakin berkembang dan membawa berkah,” ujar beliau.
Sutono, selaku nadzir Mushola Al-Amin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan dari KUA Karangkobar sejak tahap awal hingga sertifikat selesai diterbitkan.
“Kami sangat berterima kasih kepada KUA Karangkobar yang telah membantu dan mendampingi proses ini. Dengan adanya sertifikat, kami merasa lebih tenang dan bersemangat mengembangkan mushola untuk kegiatan ibadah dan pembinaan masyarakat,” ungkapnya.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari komitmen KUA Karangkobar dalam memastikan seluruh tanah wakaf di wilayahnya tertib administrasi, aman secara hukum, serta berdaya guna untuk kemaslahatan umat.
(dr/ azd)







