Banjarnegara (Humas) – Dua orang penyuluh agama Islam, M. Syaiful Abidin dan Sutrisno, turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Validasi dan Evaluasi Data Pesantren yang digelar Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara. Kegiatan penting ini berlangsung pada Selasa (25/11/2025), bertempat di Joglo Karaharjan, dan dihadiri oleh sekitar 90-an peserta.
Peserta Rakor terdiri dari berbagai unsur vital dalam ekosistem pendidikan Islam, meliputi perwakilan penyuluh agama Islam, pengasuh pondok pesantren (ponpes), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), hingga Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Qur’an (Badko LPQ). Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolektif untuk meningkatkan tata kelola data pesantren.
M. Syaiful Abidin, salah satu penyuluh yang hadir, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Kemenag. “Rakor ini sangat penting sebagai wadah bagi kami para penyuluh untuk memahami lebih dalam isu-isu terkini terkait pesantren, terutama masalah data dan legalitas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemahaman ini krusial agar penyuluh dapat memberikan informasi dan pendampingan yang akurat kepada masyarakat dan lembaga keagamaan di wilayahnya.
Plt. Kepala Kantor Kemenag Banjarnegara, Muhammad Subhan, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu validitas data pesantren menjadi perhatian utama. Ia menyoroti perlunya kejelasan mengenai bagaimana data pesantren, baik dari sisi personalia maupun sarana dan prasarana (sarpras), dapat dipastikan valid dan akuntabel.
“Pesantren perlu kejelasan tentang bagaimana supaya pesantren datanya bisa valid dari sisi personalia dan sarprasnya,” kata Muhammad Subhan. Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya pemahaman regulasi dan peningkatan akuntabilitas di kalangan pengelola pesantren.
Aspek krusial yang turut disosialisasikan dalam Rakor ini adalah pentingnya legalitas bangunan keagamaan dan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya fundamental untuk menjamin keamanan santri, memberikan perlindungan hukum bagi lembaga, dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
“Sebaiknya kita lebih taat peraturan yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pembangunan, demi pesantren kita yang lebih aman dan tertib,” pungkas Plt KakanKemenag, menekankan pentingnya sinergi antara kepatuhan regulasi dan keberlangsungan operasional pondok pesantren.
Melalui Rakor ini, Kemenag Banjarnegara berharap seluruh lembaga pendidikan Islam dapat meningkatkan kualitas data dan kepatuhan hukum mereka, yang pada akhirnya akan mendukung perencanaan program dan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
(msa/ azd)







