Banjarnegara (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) menyelenggarakan kegiatan Pendampingan dan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Gedung IPHI Kecamatan Punggelan pada Kamis (4/12). Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Banjarnegara dan diikuti oleh puluhan nadzir wakaf dari 17 desa di wilayah Kecamatan Punggelan.
Dalam sambutannya, Roudotul Jannah, selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf menegaskan bahwa kegiatan ini berangkat dari keprihatinan karena masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi. “Hal ini berbahaya karena legalitasnya belum kuat, sehingga rawan menimbulkan masalah di kemudian hari. Sertifikasi wakaf adalah bentuk perlindungan aset umat agar tidak berpindah tangan dan tetap dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, Irfan Sulastono, Kepala KUA Kecamatan Punggelan, menghimbau agar seluruh tanah wakaf segera diikrarkan. Ia menambahkan bahwa KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) siap membantu proses pencetakan akta ikrar wakaf. “Kami di KUA siap mendampingi nadzir dalam setiap tahapan, mulai dari ikrar wakaf hingga proses administrasi. Dengan adanya akta ikrar wakaf, sertifikasi akan lebih mudah dan cepat,” jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantah Banjarnegara, yaitu Suryanto dan Setyo, yang memaparkan secara rinci mengenai syarat, proses, serta biaya yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat wakaf. Para narasumber juga menekankan bahwa sertifikasi wakaf bukan hanya soal dokumen, tetapi juga bentuk tanggung jawab nadzir dalam menjaga amanah wakif
Peserta yang merupakan para nadzir tanah wakaf di wilayah Kecamatan Punggelan menunjukkan antusiasme tinggi. Diskusi dan sesi tanya jawab berlangsung aktif, menandakan keseriusan para nadzir dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf yang mereka kelola. Banyak pertanyaan muncul seputar kendala di lapangan, seperti status tanah wakaf yang belum jelas, biaya pengurusan, hingga koordinasi antar pihak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Banjarnegara dapat berjalan lebih cepat dan terarah. Garazawa berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan di kecamatan lain, sehingga seluruh tanah wakaf di Banjarnegara memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan demikian, aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, baik dalam bidang pendidikan, sosial, maupun keagamaan.
(SNi/ azd)







