Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja menggelar kegiatan Sosialisasi Penerima Mustahik Tetap dan Pembentukan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap desa, pada Selasa (6/1/2026), bertempat di Balai Nikah KUA Mandiraja. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa dari 16 desa se-Kecamatan Mandiraja.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Banjarnegara Nomor 200.1.4.4/794 tanggal 4 September 2024 tentang penetapan mustahik tetap dan pembentukan UPZ di tingkat desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman pemerintah desa dalam pengelolaan zakat agar berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Acara diawali dengan sambutan Kepala KUA Kecamatan Mandiraja, H. Musobihin, yang sekaligus memperkenalkan diri kepada seluruh peserta. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam mendukung program-program keagamaan, khususnya pengelolaan zakat di tingkat desa.
“Pengelolaan zakat yang baik membutuhkan kerja sama semua pihak. KUA siap bersinergi dengan pemerintah desa agar zakat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan umat,” ujar H. Musobihin.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan UPZ desa merupakan bagian dari penguatan layanan keagamaan kepada masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara amanah dan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui perkenalan tersebut, Kepala KUA berharap terjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara KUA Mandiraja dan seluruh pemerintah desa.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Mandiraja, Hendriyanto, S.Ag, yang memaparkan secara komprehensif mengenai konsep mustahik tetap, mekanisme pendataannya, serta langkah-langkah pembentukan pengurus UPZ desa. Ia menegaskan bahwa penetapan mustahik tetap harus dilakukan secara objektif dan berbasis data yang valid.
“UPZ desa diharapkan menjadi ujung tombak dalam memastikan penyaluran zakat tepat sasaran. Dengan data mustahik tetap yang akurat, distribusi zakat akan lebih efektif dan berkeadilan,” jelas Hendriyanto.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta. Antusiasme terlihat dari berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan perangkat desa terkait teknis pelaksanaan di lapangan.
Salah satu peserta, Jamil, perangkat Desa Kebanaran, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman yang sangat dibutuhkan desa. “Sosialisasi ini sangat membantu kami dalam memahami aturan dan langkah pembentukan UPZ desa, sehingga pelaksanaannya nanti tidak menyalahi ketentuan,” tuturnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KUA Kecamatan Mandiraja berharap seluruh desa segera menindaklanjuti dengan membentuk kepengurusan UPZ dan melakukan pendataan mustahik tetap secara akurat. Dengan pengelolaan zakat yang profesional dan terkoordinasi, diharapkan manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kecamatan Mandiraja.
(F/M)







