Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja menggelar Rapat Koordinasi terkait implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pada Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di KUA Mandiraja dan diikuti oleh Kasi Pelayanan serta unsur perangkat dari 16 desa se-Kecamatan Mandiraja.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman terkait ketentuan serta persyaratan pencatatan pernikahan sesuai regulasi terbaru. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan layanan pencatatan nikah agar berjalan tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, KUA Mandiraja memfokuskan pembahasan pada alur pelayanan nikah, kelengkapan administrasi calon pengantin, serta peran desa dalam mendukung tertibnya proses pencatatan pernikahan. Sinergi antara KUA dan pemerintah desa dinilai sangat penting, mengingat desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya kesamaan pemahaman antara KUA dan aparat desa terkait persyaratan nikah, agar tidak terjadi perbedaan informasi di tengah masyarakat. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pelayanan nikah dapat berjalan lebih efektif dan meminimalisir kendala administratif di lapangan.
“Rapat koordinasi ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi antara KUA dan pemerintah desa, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan pencatatan nikah yang jelas, pasti, dan sesuai aturan,” ungkap kepala KUA Mandiraja dalam arahannya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa PMA Nomor 30 Tahun 2024 membawa sejumlah penyesuaian dalam tata kelola pencatatan pernikahan, sehingga perlu dipahami secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. Aparat desa diharapkan dapat menjadi penghubung informasi yang akurat kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang akan mengurus pernikahan.
Rapat koordinasi berlangsung dengan suasana dialogis dan partisipatif. Para peserta aktif menyampaikan masukan, pertanyaan, serta pengalaman di lapangan terkait proses administrasi pernikahan. Diskusi tersebut menjadi ruang evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas layanan ke depan.
Salah satu peserta rapat menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. “Dengan adanya rapat koordinasi ini, kami dari desa menjadi lebih memahami aturan terbaru tentang pencatatan pernikahan, sehingga dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ujarnya Yuniarto.
Melalui rapat koordinasi ini, KUA Kecamatan Mandiraja berharap terjalin kerja sama yang semakin solid dengan pemerintah desa dalam mendukung tertib administrasi pernikahan. Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi, layanan pencatatan nikah di Kecamatan Mandiraja diharapkan semakin profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (F/M)







