Banjarnegara (Humas) – Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat di tingkat akar rumput, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan melakukan sosialisasi intensif mengenai pengajuan mustahik tetap di Desa Larangan, Selasa (6/1/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut resmi atas Surat Bupati Banjarnegara Nomor 200.1.4.4/794 tertanggal 4 September 2024.
Surat edaran tersebut mengatur tentang penetapan mustahik tetap serta pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Larangan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara otoritas keagamaan dan pemerintah desa agar pengelolaan dana umat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, M. Syaiful Abidin, menekankan bahwa akurasi data mustahik (penerima zakat) adalah kunci utama efektivitas program pemberdayaan. Tanpa data yang valid dan tetap, penyaluran zakat berisiko tumpang tindih atau bahkan tidak menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful memberikan arahan teknis mengenai kriteria dan mekanisme pengusulan warga yang layak masuk dalam daftar mustahik tetap. Ia menegaskan bahwa peran pemerintah desa sangat sentral karena mereka yang paling memahami kondisi riil ekonomi warganya.
“Pengelolaan zakat yang baik membutuhkan kerja sama semua pihak. KUA siap bersinergi dengan pemerintah desa agar zakat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan umat,” ujar M. Syaiful Abidin di sela-sela kegiatannya.
Kepala Desa Larangan, Bogi Ayu Brilianti, menyambut baik inisiatif jemput bola yang dilakukan oleh pihak KUA. Menurutnya, koordinasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pembentukan UPZ di desanya memiliki landasan hukum dan operasional yang kuat sesuai instruksi Bupati.
Bogi mengakui bahwa selama ini potensi zakat di desa sangat besar, namun tantangannya terletak pada manajemen distribusi yang belum terintegrasi secara sistematis dengan data kemiskinan desa.
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan penyuluh dari KUA untuk sosialisasi ini. Hal ini memberikan kejelasan bagi kami di pemerintah desa mengenai langkah teknis pembentukan UPZ dan pendataan mustahik, sehingga nantinya bantuan yang disalurkan bisa lebih akuntabel,” ungkap Bogi Ayu Brilianti.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Desa Larangan dapat segera merampungkan struktur UPZ dan daftar mustahik tetapnya. Dengan demikian, tata kelola zakat di Kecamatan Pagentan, khususnya Desa Larangan, dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain dalam mewujudkan kemandirian ekonomi umat yang berbasis pada kearifan lokal dan ketaatan regulasi.
(msa/azd)







