Banjarnegara (Humas) – Pernikahan bukan sekadar upacara sakral dan pencatatan administratif. Di balik prosesi ijab kabul, terdapat tanggung jawab besar yang memerlukan kesiapan mental, spiritual, dan sosial. Menyadari hal tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan, Banjarnegara, mengambil langkah proaktif dengan mentransformasi layanan penasehatan perkawinan menjadi instrumen edukasi yang substantif.
Pada Senin (12/1/2026), suasana hangat menyelimuti Balai Nikah KUA Pagentan. Pasangan calon pengantin, Adi Istiawan dan Asnawiyah, tampak serius menyimak setiap arahan yang diberikan. Mereka bukan sekadar datang untuk melengkapi berkas, melainkan untuk menjalani program pembekalan khusus guna mematangkan persiapan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penghulu KUA Pagentan, Nasta’in, yang memimpin sesi tersebut, membawa pendekatan yang berbeda. Alih-alih memberikan ceramah satu arah yang kaku, ia memilih metode dialog interaktif. Strategi ini memungkinkan calon pengantin untuk menggali lebih dalam mengenai realitas kehidupan rumah tangga, mulai dari pengelolaan emosi, manajemen keuangan, hingga teknik komunikasi efektif guna menghindari konflik yang berkepanjangan.
“Kami memposisikan penasehatan ini sebagai investasi jangka panjang. Tujuannya adalah memberikan ‘benteng’ bagi pasangan muda agar mereka tidak kaget saat menghadapi dinamika hidup setelah hari pernikahan,” ujar Nasta’in.
Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban suami-istri secara komprehensif. Nasta’in menekankan bahwa ketahanan sebuah keluarga sangat bergantung pada seberapa kuat pasangan tersebut mampu bekerja sama sebagai satu tim dalam menghadapi berbagai tantangan sosial maupun ekonomi.
Inisiatif ini mendapat apresiasi tinggi dari para peserta. Adi Istiawan, calon pengantin asal Desa Batur, mengakui bahwa sesi ini membuka cakrawala baru baginya. Ia merasa lebih percaya diri untuk melangkah ke jenjang pernikahan setelah memahami aspek-aspek praktis yang sebelumnya luput dari perhatiannya.
“Wawasan yang diberikan sangat relevan. Kami diajarkan bukan hanya soal akad, tapi bagaimana menjalani keseharian sebagai pasangan yang bertanggung jawab,” kata Adi dengan nada optimis.
Langkah yang dilakukan KUA Pagentan ini sejalan dengan visi besar Kementerian Agama dalam memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia. Dengan memberikan bekal yang matang sejak dini, KUA Pagentan berharap dapat berkontribusi nyata dalam menekan angka perselisihan dan perceraian di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Melalui layanan yang fleksibel namun tetap berbobot secara substansi, KUA Pagentan membuktikan bahwa lembaga negara hadir bukan hanya sebagai pencatat hukum, tetapi juga sebagai pendamping masyarakat dalam menciptakan tatanan sosial yang lebih harmonis melalui unit terkecil, yaitu keluarga.
(msa/ azd)







