Banjarnegara (Humas) — Kamis (29/1/2026), Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwareja Klampok, Mukafiyah, menggelar kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Keagamaan dengan tema “Rukun dan Syarat Pernikahan Menurut Islam”. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Majelis Taklim Aisyiyah Ranting Pagak dan bertempat di TPQ Miftahul Jannah.
Dalam penyuluhan tersebut, Mukafiyah menyampaikan penjelasan mendalam mengenai rukun dan syarat pernikahan dalam Islam, mulai dari ketentuan calon mempelai, wali nikah, saksi, hingga tata cara ijab kabul. Materi ini diberikan untuk membekali jamaah agar memahami dan melaksanakan pernikahan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Suasana kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti penyuluhan serta aktif mengajukan pertanyaan seputar pernikahan dan kehidupan rumah tangga. Antusiasme tersebut mencerminkan tingginya minat jamaah dalam memahami persoalan pernikahan secara komprehensif.
Ketua Majelis Taklim Aisyiyah Ranting Pagak, Tani Iriyani, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap bimbingan dan penyuluhan keagamaan tersebut dapat menambah wawasan jamaah, khususnya terkait pernikahan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap jamaah Majelis Taklim Aisyiyah Ranting Pagak semakin memahami ketentuan pernikahan dalam Islam dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan ini diakhiri dengan doa bersama serta harapan agar ilmu yang disampaikan membawa manfaat dan keberkahan bagi seluruh peserta.
(mkf/azd)
