Pastikan Zakat Tepat Sasaran, Penyuluh KUA Karangkobar Verifikasi Calon Mustahik di Desa Karanggondang

Banjarnegara (Humas) — Guna memastikan penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran, Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar melakukan koordinasi pendataan dan verifikasi calon mustahik penerima Zakat Konsumtif Baznas Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026), bertempat di Kantor Desa Karanggondang, Kecamatan Karangkobar.

Koordinasi tersebut dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Adib dan Amat Zuhri bersama perangkat desa setempat. Pendataan dan verifikasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan bahwa bantuan zakat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, Amat Zuhri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan KUA sebagai mitra Baznas Kabupaten Banjarnegara dalam menjaga amanah pengelolaan zakat.

“Zakat adalah amanah umat. Karena itu, pendataan dan verifikasi harus dilakukan secara cermat agar bantuan benar-benar diterima oleh mustahik yang membutuhkan dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Ia menambahkan, syarat administrasi yang harus dipenuhi calon mustahik antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa. “Persyaratan ini penting sebagai dasar validasi agar penyaluran zakat sesuai data dan tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Adib menegaskan bahwa zakat konsumtif ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik. “Harapannya, bantuan ini dapat meringankan beban hidup dan menghadirkan keberkahan bagi penerima,” ungkapnya.

Perangkat Desa Karanggondang, Miyanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh KUA Karangkobar.

“Kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan pendampingan dari Penyuluh KUA. Dengan adanya verifikasi ini, kami merasa lebih yakin bahwa bantuan zakat akan diberikan secara adil dan tepat sasaran,” tuturnya.

Melalui sinergi antara KUA Karangkobar, Baznas Kabupaten Banjarnegara, dan pemerintah desa, diharapkan penyaluran zakat konsumtif Tahun 2026 dapat berjalan tertib, transparan, serta membawa keberkahan bagi umat.

Skip to content