Banjarnegara (Humas) – Jajaran pejabat lintas sektor di Kecamatan Pandanarum yang meliputi Kepala KUA, Kepala Puskesmas, Camat, Kepala Kepolisian, Danramil, serta Kepala Balai KB memberikan layanan konseling kepada pasangan calon pengantin asal Desa Beji yaitu Syifa dan Heri di Aula Kecamatan Pandanarum. (7/4/2026)
Konseling ini merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilalui oleh pasangan tersebut sebelum mengajukan sidang ke Pengadilan Agama untuk permohonan dispensasi usia. Diketahui, Syifa dan Heri belum memenuhi batas usia minimal pernikahan yakni 19 tahun, sehingga memerlukan rekomendasi dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.
Kegiatan konseling dilaksanakan secara terpadu dengan menghadirkan lintas sektor guna memberikan pembinaan menyeluruh, baik dari aspek kesehatan, psikologis, sosial, hingga kesiapan mental dalam membangun rumah tangga. Dalam kesempatan tersebut, pasangan calon pengantin hadir didampingi oleh orang tua masing-masing.
Suasana konseling berlangsung cukup tegang. Syifa dan Heri mengaku merasa gugup dan khawatir tidak mendapatkan persetujuan dari para pejabat yang hadir. Berbagai pertanyaan mendalam diajukan, mulai dari kesiapan mental, kondisi ekonomi, hingga rencana kehidupan setelah menikah.
Kepala KUA Pandanarum, Mutolib, dalam arahannya menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar memenuhi keinginan sesaat, melainkan sebuah komitmen jangka panjang yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin.
“Pernikahan itu bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan yang panjang. Kalian harus benar-benar siap, baik secara mental, emosional, maupun tanggung jawab. Jangan sampai keputusan ini justru menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya saat memberikan konseling kepada calon pengantin.
Ia juga menambahkan bahwa proses konseling ini bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk kepedulian negara dan lembaga terhadap masa depan pasangan muda agar tidak terjadi risiko dalam rumah tangga, seperti konflik, perceraian, maupun masalah kesehatan reproduksi.
Proses diskusi berjalan cukup intens dengan berbagai pertimbangan dari masing-masing unsur. Setelah melalui pembahasan yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, akhirnya pasangan tersebut mendapatkan tanda tangan persetujuan dari para pejabat terkait sebagai syarat administratif.
“Awalnya saya sangat gugup dan takut tidak mendapat tanda tangan, tetapi alhamdulillah setelah melalui proses ini kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkap Syifa dengan tegas.
Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, Syifa dan Heri kini dapat segera mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Diharapkan, melalui proses ini, pasangan calon pengantin dapat lebih siap dalam menjalani kehidupan rumah tangga serta mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
(ev/azd)







