Perpanjangan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah untuk Fasilitas KUA Madukara Resmi Disepakati

Banjarnegara (Humas) — Perjanjian pinjam pakai tanah untuk fasilitas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara resmi diperpanjang guna mendukung kelangsungan pelayanan kepada masyarakat. Kesepakatan tersebut dicapai antara pemilik tanah dan pihak KUA Madukara dalam rangka memastikan operasional kantor tetap berjalan optimal.(6/4).

Perpanjangan perjanjian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan fungsi tanah yang digunakan sebagai sarana pelayanan keagamaan, khususnya dalam pencatatan dan pengawasan peristiwa nikah serta layanan keagamaan lainnya di wilayah Kecamatan Madukara.

Dalam perjanjian yang telah disepakati, disebutkan bahwa masa pinjam pakai berlaku selama tanah tersebut masih digunakan sebagai fasilitas KUA. Hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.

Muhamad Ngunwan selaku Kepala KUA Madukara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa kutayasa atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, perpanjangan ini sangat penting dalam menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat tanpa harus terkendala oleh keterbatasan sarana dan prasarana.

“Dengan adanya perpanjangan perjanjian ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, efektif, dan berkesinambungan,” ujarnya.

Masyarakat setempat pun menyambut baik langkah ini, mengingat keberadaan KUA memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Perpanjangan perjanjian pinjam pakai ini diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas layanan publik di Kecamatan Madukara.

(mh/azd)

Skip to content