Di Balik Usia Muda, Ada Tanggung Jawab Besar: Sindi dan Chaerun Jalani Sidang Konsultasi Penentu Masa Depan di Pandanarum

Banjarnegara (Humas)  – Upaya memastikan kesiapan calon pengantin usia dini terus dilakukan oleh jajaran lintas sektoral di Kecamatan Pandanarum. Bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Pandanarum, sidang konsultasi digelar sebagai tahapan penting bagi calon pengantin yang usianya masih di bawah 19 tahun sebelum mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama Banjarnegara. (6/5/2026 )

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur mulai dari Kepala Kantor Urusan Agama, Camat, Kepala Kepolisian, Kepala Puskesmas dan Kepala Balai KB. Sidang konsultasi tidak sekadar menjadi formalitas administrasi, melainkan ruang pembinaan, edukasi, serta pendalaman kesiapan calon pengantin dari berbagai aspek, baik psikologis, sosial, kesehatan, hingga ekonomi.

Pasangan calon pengantin yaitu Sindi dan Chaerun warga Desa Lawen Kecamatan Pandanarum, hadir dan mengikuti seluruh rangkaian sidang dengan penuh keseriusan. Dalam suasana yang kondusif, keduanya menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh tim, mulai dari kesiapan mental, rencana kehidupan setelah menikah, hingga dukungan keluarga.

Kepala KUA Pandanarum yaitu Mutolib, dalam arahannya menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya soal legalitas, tetapi merupakan komitmen jangka panjang yang membutuhkan kesiapan matang.

“Banyak pasangan muda yang berpikir bahwa pernikahan adalah solusi, padahal justru bisa menjadi awal dari berbagai tantangan jika tidak dipersiapkan dengan baik. Kalian harus siap secara mental, bukan hanya karena dorongan keadaan atau keinginan sesaat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PLKB Pandanarum yaitu Triana, memberikan penekanan kuat pada aspek kesehatan dan perencanaan keluarga. Menurutnya, usia muda memiliki risiko tersendiri, terutama dalam hal kesehatan reproduksi dan kesiapan menjadi orang tua.

“Pernikahan di usia muda harus disertai pemahaman tentang kesehatan reproduksi, pola asuh anak, dan perencanaan ekonomi keluarga. Jangan sampai keputusan menikah justru membawa kesulitan di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, tim juga menggali latar belakang keputusan keduanya untuk menikah di usia muda. Faktor kesiapan keluarga, kondisi sosial, serta komitmen jangka panjang menjadi bahan diskusi yang mendalam.

Menanggapi proses yang telah dijalani, Sindi mengaku awalnya merasa gugup, namun akhirnya justru mendapatkan banyak pelajaran berharga.

“Tadi sempat tegang karena banyak pertanyaan, tapi ternyata kami jadi lebih paham tentang kehidupan setelah menikah. Kami jadi berpikir lebih jauh ke depan,” ungkapnya.

Hasil dari sidang ini nantinya akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Banjarnegara. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka pernikahan usia dini yang berisiko serta mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, matang, dan sejahtera di masa mendatang. 

(ev/azd)

Skip to content