Banjarnegara (Humas) – Upaya percepatan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha (PU) terus digencarkan di tingkat akar rumput. Kali ini, Istiqomah, selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kecamatan Mandiraja, melaksanakan pendampingan intensif kepada Siti Khotijah, pemilik usaha kue kering di Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menyukseskan program Mandatori Halal 2026. Dalam kunjungannya, Istiqomah melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen bahan baku serta memastikan proses produksi yang dilakukan Ibu Siti Khotijah telah memenuhi standar kebersihan dan kehalalan sesuai dengan syariat.
“Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi konsumen. Kami memastikan bahwa setiap bahan yang digunakan, mulai dari tepung, mentega, hingga hiasan kue, telah memiliki sertifikat halal atau termasuk dalam kategori bahan yang aman,” jelas Istiqomah di sela-sela pengecekan lokasi produksi.
Siti Khotijah menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, bantuan dari pendamping sangat memudahkan pelaku usaha kecil yang sebelumnya merasa awam dengan prosedur pendaftaran di aplikasi SiHalal.
Melalui sinergi antara Pendamping PPH dan Pelaku Usaha, diharapkan produk UMKM di wilayah Mandiraja dapat segera mengantongi sertifikat halal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Hal ini diyakini akan meningkatkan nilai jual produk serta memperluas akses pasar hingga ke tingkat ritel modern.
Kepala KUA Kecamatan Mandiraja dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasinya terhadap dedikasi para pendamping di lapangan. “Kehadiran Istiqomah sebagai pendamping di tengah masyarakat adalah bukti nyata pelayanan prima Kementerian Agama dalam melindungi konsumen sekaligus mengangkat martabat UMKM lokal,” pungkasnya.







