Banjarnegara (Kemenag) — Komitmen percepatan wajib halal terus digencarkan oleh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja. Hari ini, Selasa (12/5), Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kecamatan Mandiraja, Mariyah, melakukan aksi jemput bola dengan melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan langsung ke titik produksi milik pelaku usaha, Suminah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari skema Self Declare, guna memastikan bahwa produk Bolu Kelapa yang diproduksi oleh Suminah benar-benar memenuhi kriteria kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam kegiatan “bedah dapur” ini, Mariyah melakukan pengawasan mendalam terhadap alur produksi. Fokus utama verval meliputi pemeriksaan bahan baku seperti tepung, telur, dan kelapa, hingga memastikan tidak adanya penggunaan bahan tambahan yang masuk dalam titik kritis haram.
”Kami melakukan pengecekan secara detail, mulai dari kebersihan alat hingga penyimpanan bahan. Prinsipnya adalah ‘Verval Halal Tanpa Tapi’, artinya seluruh standar operasional prosedur harus terpenuhi agar sertifikat halal yang diterbitkan nantinya benar-benar menjamin ketenangan konsumen,” tegas Mariyah di sela-sela kegiatannya.
Selain melakukan validasi teknis, Mariyah juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga konsistensi kehalalan produk setelah mendapatkan sertifikat. Keberadaan sertifikat halal diharapkan mampu mendongkrak daya saing produk Bolu Kelapa Suminah agar bisa merambah pasar yang lebih luas di wilayah Banjarnegara dan sekitarnya.
Suminah, selaku pemilik usaha, menyambut baik ketegasan dan bantuan dari P3H KUA Mandiraja. “Saya jadi lebih paham mana bahan yang kritis dan bagaimana cara menjaga dapur tetap sesuai standar halal. Terima kasih KUA sudah mendampingi sampai tuntas,” ungkapnya.
Kepala KUA Mandiraja secara terpisah menyatakan bahwa verifikasi lapangan secara rutin akan terus dilakukan oleh para pendamping halal di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan target Kementerian Agama untuk memastikan seluruh produk makanan dan minuman di tingkat usaha mikro dan kecil (UMK) sudah memiliki legalitas halal sebelum tenggat waktu mandatori yang ditetapkan pemerintah.
Dengan sinergi antara petugas P3H dan pelaku usaha, diharapkan ekosistem produk halal di Kecamatan Mandiraja semakin kuat, memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus memajukan ekonomi kerakyatan.







