Meniti Jejak Amal Jariyah: KUA Wanayasa Laksanakan Verifikasi Tanah Wakaf di Desa Tempuran

Banjarnegara (Humas) – Komitmen dalam menjaga amanah umat kembali diwujudkan melalui kegiatan verifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan di Desa Tempuran oleh Mohamad Dzulfikar bersama Penghulu Mohamad Halwani, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Notaris Edi Susanto sebagai bagian dari upaya memastikan proses wakaf berjalan tertib, sah, dan memiliki kepastian hukum.

Tanah wakaf tersebut berasal dari Marita Pangesti Wulandari yang mewakafkan tanahnya kepada nadzir dari PCM Wanayasa yang diwakili oleh Wahyudin. Adapun tujuan wakaf tersebut diperuntukkan bagi kemaslahatan umat, sebagai bentuk ibadah sosial yang diharapkan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Kegiatan verifikasi dilakukan dengan penuh ketelitian melalui pemeriksaan dokumen administrasi, pencocokan data kepemilikan, hingga pengecekan langsung batas-batas tanah di lokasi. Kehadiran berbagai pihak dalam proses tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, nadzir, dan masyarakat dalam menjaga aset wakaf agar tetap aman dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh rasa kekeluargaan. Di balik proses administrasi yang dilakukan, tersimpan semangat besar untuk menjaga amanah umat dan mewujudkan wakaf sebagai sumber manfaat jangka panjang. Wakaf bukan hanya sebatas penyerahan tanah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang nilainya terus hidup sepanjang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Kepala KUA Wanayasa, Mohamad Dzulfikar, menyampaikan bahwa legalitas dan verifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pemanfaatannya di masa mendatang.

“Wakaf merupakan investasi akhirat yang manfaatnya dapat terus mengalir. Karena itu, setiap prosesnya harus dipastikan jelas dan sesuai aturan agar amanah wakif benar-benar terjaga,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa tertib administrasi wakaf merupakan bentuk perlindungan terhadap aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Sementara itu, Penghulu Mohamad Halwani menuturkan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf menjadi tanda tumbuhnya semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

“Kami berharap tanah wakaf ini nantinya menjadi sumber keberkahan, pusat manfaat, dan sarana yang membawa kebaikan bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Notaris Edi Susanto juga menegaskan pentingnya legalitas dalam proses wakaf agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

“Verifikasi dan kelengkapan administrasi menjadi langkah penting untuk menjaga keabsahan tanah wakaf. Dengan dokumen yang jelas, aset wakaf akan lebih terlindungi dan mudah dikembangkan untuk kepentingan umat,” jelasnya.

Perwakilan nadzir dari PCM Wanayasa, Wahyudin, menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh KUA Wanayasa dan pihak terkait.

“Kami siap menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah bagi wakif dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Marita Pangesti Wulandari mengaku bersyukur dapat mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. Ia berharap wakaf tersebut dapat menjadi jalan keberkahan dan memberikan manfaat yang terus dirasakan oleh generasi mendatang.

Melalui kegiatan verifikasi ini, KUA Wanayasa kembali menunjukkan perannya bukan hanya sebagai lembaga pelayanan keagamaan, tetapi juga sebagai penjaga amanah sosial umat. Dengan pengelolaan yang tertib dan legalitas yang jelas, tanah wakaf diharapkan mampu menjadi pondasi kuat bagi pembangunan sosial, pendidikan, maupun kegiatan keagamaan yang membawa manfaat luas bagi masyarakat Desa Tempuran dan sekitarnya.

 (sk/azd)