Penuh Khidmat, KUA Banjarnegara Fasilitasi Pelayanan Nikah Tunarungu Feri Krisnanto dan Krisdayanti

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarnegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas. Pada Jumat pagi (12/6), suasana haru sekaligus khidmat menyelimuti prosesi akad nikah pasangan penyandang disabilitas tunarungu dan wicara, Feri Krisnanto dan Krisdayanti.

Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB ini digelar di kediaman mempelai wanita di Desa Cendana, Kecamatan Banjarnegara. Meski dilaksanakan dalam sunyi tanpa untaian kata lisan dari kedua mempelai, prosesi ijab kabul yang menggunakan bahasa isyarat tersebut tetap berjalan lancar dan penuh kekhusyukan.

Pelaksana tugas (plt) Kepala KUA Banjarnegara, Muhamad Ngunwan, hadir langsung untuk memimpin sekaligus memfasilitasi jalannya administrasi pernikahan khalayak berkebutuhan khusus ini. Kehadiran pihak KUA secara langsung menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan hak dan kemudahan yang sama bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

“Kami memastikan seluruh proses pelayanan, mulai dari bimbingan hingga akad nikah, dapat diakses dengan mudah oleh saudara-saudara kita yang disabilitas. Komunikasi dilakukan secara perlahan dan jelas agar makna sakral dari pernikahan ini tetap tersampaikan dengan sempurna,” ujar Muhamad Ngunwan.

Momen sakral ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Cendana, Tusro, yang mengapresiasi kesigapan pihak KUA. “Atas nama pemerintah desa, kami sangat terharu dan bangga melihat prosesi ini. Terima kasih kepada KUA Banjarnegara yang telah memberikan pelayanan jemput bola yang sangat ramah bagi warga kami yang disabilitas,” kata Kepala Desa Cendana. Bertindak sebagai wali nikah adalah Nipan, yang dengan penuh mantap menyerahkan putrinya untuk dipersunting oleh Feri Krisnanto.

Saat kalimat “Sah” berkumandang dari para saksi, senyum bahagia langsung terpancar dari wajah Feri dan Krisdayanti. Pernikahan ini menjadi bukti indah bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk menyatukan janji suci dan membangun biduk rumah tangga yang sah, baik secara agama maupun hukum negara.

Skip to content