Verifikasi Tanah Wakaf, KUA Purwanegara Pastikan Data Sesuai Kondisi Lapangan

Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwanegara terus memperkuat pelayanan administrasi perwakafan melalui verifikasi data tanah wakaf. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi tanah wakaf tercatat secara benar, akurat, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pada Selasa (8/9/2026), Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) KUA Kecamatan Purwanegara, Sugeng, melaksanakan verifikasi tanah wakaf yang berada di Desa Kaliajir, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi sebelum tanah tersebut secara resmi digunakan untuk kepentingan umat.

Tanah yang diverifikasi merupakan tanah milik wakif, Titin Agustina, dengan luas 771 meter persegi. Berdasarkan rencana yang disampaikan, tanah tersebut akan diwakafkan untuk kepentingan umat sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan sosial keagamaan.

Dalam pelaksanaan verifikasi, Sugeng melakukan pengecekan terhadap sejumlah data dan kondisi tanah di lapangan. Verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi sebenarnya, termasuk lokasi, luas, serta informasi kepemilikan dan peruntukan tanah wakaf.

Sugeng menjelaskan bahwa ketelitian dalam proses verifikasi menjadi hal yang sangat penting, terutama karena administrasi perwakafan saat ini telah terintegrasi dengan sistem berbasis aplikasi. Oleh karena itu, setiap data yang dimasukkan harus benar-benar sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Verifikasi tanah wakaf harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sekarang segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi sudah menggunakan aplikasi, sehingga data yang dimasukkan harus akurat,” jelas Sugeng.

Menurutnya, akurasi data tidak hanya berpengaruh terhadap kelancaran proses administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi wakaf. Data yang benar akan memudahkan proses pendataan, pemantauan, serta pengelolaan tanah wakaf pada masa mendatang.

KUA Kecamatan Purwanegara berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui proses verifikasi yang dilakukan secara langsung di lapangan, diharapkan setiap tanah yang diwakafkan memiliki data yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Verifikasi tanah wakaf di Desa Kaliajir tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan KUA dalam mendukung tertib administrasi wakaf sekaligus mendorong agar aset wakaf dapat dikelola secara optimal sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan umat. 

(rp/azd)