Menjaga Anak, Menjaga Generasi: KUA Karangkobar Bahas Nikah Dini, Nikah Siri hingga Persoalan Wali Nikah

Banjarnegara (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar, Duwi Rohmah, mengajak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Dusun Gayam Kidul, Desa Karangkobar, untuk mengenal lebih dekat tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026), dalam rangkaian Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Duwi menjelaskan bahwa KUA bukan sekadar tempat mengurus pernikahan. KUA juga memiliki peran dalam bimbingan keagamaan, pembinaan keluarga, kemasjidan, zakat dan wakaf, serta penyuluhan kepada masyarakat.

“KUA hadir bukan hanya ketika seseorang hendak menikah. KUA juga hadir untuk memberikan edukasi dan pendampingan agar masyarakat mampu membangun keluarga yang baik serta menjalankan kehidupan beragama dengan benar,” jelas Duwi.

Dalam kesempatan tersebut, Duwi juga mengajak KPM untuk bersama-sama menjaga anak dan mempersiapkan generasi yang berkualitas, saleh dan salehah. Salah satunya dengan mencegah perkawinan pada usia anak serta memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan masa depannya.

Pesan tersebut dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 9 tentang pentingnya memperhatikan generasi yang ditinggalkan agar tidak menjadi generasi yang lemah.

“Menjaga anak bukan hanya memastikan kebutuhan hari ini terpenuhi. Kita juga perlu memikirkan masa depan mereka. Berikan kesempatan kepada anak untuk belajar, tumbuh, memiliki cita-cita, dan mempersiapkan diri sebelum membangun rumah tangga,” tutur Duwi.

Kegiatan semakin hangat ketika memasuki sesi diskusi. Salah satu KPM menanyakan persoalan perkawinan siri dan status wali nikah bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut ketika kelak menikah.

Selain itu, diskusi turut membahas persoalan anak angkat dan wali nikah, termasuk pertanyaan mengenai perkawinan dalam keadaan hamil serta status perkawinan setelah anak lahir.

Duwi menjelaskan persoalan tersebut dengan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta memberikan gambaran perbedaan pandangan dalam empat mazhab fikih, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, ketentuan KHI antara lain mengatur perkawinan wanita hamil pada Pasal 53, sementara persoalan nasab dan perwalian perlu dilihat berdasarkan status anak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendamping PKH Karangkobar, Narwiyah, turut mengingatkan KPM agar memenuhi komitmen program. Di antaranya mengikuti kegiatan P2K2, memanfaatkan layanan kesehatan bagi komponen kesehatan, serta memastikan anak sebagai komponen pendidikan tetap aktif mengikuti kegiatan sekolah.

Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Melalui P2K2, KPM tidak hanya mendapatkan penguatan mengenai syukur dan ikhtiar, tetapi juga pembinaan keluarga serta pemahaman keagamaan yang dekat dengan persoalan kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan tersebut, penyuluhan diharapkan menjadi ruang belajar bersama bagi masyarakat untuk membangun keluarga yang lebih sadar agama, terlindungi, dan mampu menyiapkan generasi yang berkualitas. 

(dr/azd)