Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan melakukan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri pada calon pengantin (Catin) dari desa Babadan di Ruang Konsultasi KUA Pagentan pada Senin (13/8).
M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pagentan selaku pemateri menyampaikan materi tentang Pilar Keluarga Sakinah. Syaiful menyampaikan lima pilar keluarga sakinah yang harus dipahami dan dimengerti oleh catin yaitu perjanjian yang kuat, berpasangan, pergaulan yang baik, musyawarah, dan saling ridho.
Muhamad Zayin Bunani, Kepala KUA Kecamatan Pagentan, mengatakan bahwa bimbingan perkawinan mandiri merupakan ikhtiar rutin yang diadakan di KUA Kecamatan Pegentan yang wajib diikuti oleh setiap pasangan catin. Sehingga nantinya setiap catin mampu mempersiapkan rumah tangganya untuk menjadi keluarga Sakinah.
“Keluarga Sakinah merupakan keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani termasuk didalamnya kebutuhan fisik berupa pangan, sandang, papan dan kebutuhan non fisik berupa rasa sayang, rasa aman, ingin dihargai, suasana nyaman, tentram. Sehingga kehidupan rumah tangga akan menjadi harmonis dan penuh kasih sayang” ujarnya.
Ardiyanto dan Refa Ulfatmah merasa terbantu dengan adanya kegiatan Bimwin Mandiri ini, menurutnya bimbingan perkawinan mandiri menjadi bekal kehidupan rumah tangga.
“Alhamdulillah kami mendapatkan ilmu yang bisa kami terapkan untuk membina bahtera rumah tangga kami ke depannya,” ujar pasangan calon pengantin yang akan menikah pada tanggal 28 Agusutus 2024 ini. (MSa)







