Amaliah Ramadan di MTs Muhammadiyah Karangkobar, Penyuluh KUA Bekali Remaja Putri Fiqih Puasa dan Edukasi Menjauhi Zina

Banjarnegara (Humas) — Dalam rangka mengisi kegiatan Amaliah Ramadan, KUA Karangkobar melalui para Penyuluh Agama Islam memberikan pembinaan kepada para siswi kelas VII dan VIII di Perpustakaan MTs Muhammadiyah Karangkobar pada hari kamis (12/3/2026). Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh 104 siswi, terdiri dari 60 siswi kelas VII dan 44 siswi kelas VIII. 

Pada kesempatan tersebut,  Kaono menyampaikan materi tentang Fiqih Puasa Ramadan, meliputi pengertian puasa, syarat dan rukun, hal-hal yang membatalkan puasa, hingga pentingnya menjaga kesempurnaan ibadah puasa.

“Puasa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga latihan menahan diri dari hal-hal yang dapat merusak pahala puasa. Karena itu, selain memahami hukum-hukumnya, kita juga harus menjaga lisan, sikap, dan perilaku agar puasa kita semakin berkualitas di sisi Allah,” ungkap Kaono.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Duwi Rohmah menyampaikan materi tentang pentingnya menjaga diri dari pergaulan bebas dan menjauhi perbuatan zina. Para remaja putri diajak untuk menjaga kehormatan diri, berhati-hati dalam pergaulan, serta tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan besar seperti pernikahan.

“Ramadan adalah momentum memperbaiki diri. Remaja muslimah hendaknya menjaga kehormatan diri, tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, serta memanfaatkan masa muda untuk belajar, meraih cita-cita, dan membahagiakan orang tua,” tutur Duwi Rohmah.

Suasana penyuluhan berlangsung hangat dan interaktif. Untuk membangun semangat dan kekompakan, kegiatan juga diselingi dengan “Tepuk Remaja Qeren Qurani” yang diikuti bersama oleh para siswi. Tepuk tersebut mengajak para remaja menjadi generasi yang bijaksana, religius serta tekun beribadah, bersikap moderat (wasathiyah), berbuat baik dan memberi manfaat, bertanggung jawab, serta terus mengembangkan diri.

Antusiasme peserta juga terlihat dalam sesi diskusi. Para siswi mengajukan berbagai pertanyaan seputar fikih puasa, salah satunya mengenai hukum mengganti puasa yang terlupa hingga melewati Ramadan berikutnya. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa menurut mayoritas ulama (jumhur: Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), jika seseorang mampu mengganti puasa tetapi menundanya hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur, maka ia tetap wajib mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan serta menunaikan fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Melalui kegiatan ini diharapkan para siswi semakin memahami ajaran Islam secara benar serta menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk memperkuat iman, memperbaiki akhlak, dan menyiapkan diri menjadi generasi muslimah yang berilmu, berakhlak mulia, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

(dr/azd)

Skip to content