Banjarnegara (Humas) – Buku Nikah merupakan salah satu dokumen vital bagi pasangan suami istri. Namun, apa jadinya jika dokumen penting tersebut mengalami salah ketik nama? Pengalaman inilah yang dialami oleh Vina Mita Taliya Saputri, seorang pengantin baru asal Desa Bawang, yang akhirnya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya akurasi data. (15/6/2026)
Menyadari adanya kesalahan penulisan nama pada Buku Nikah miliknya, Vina tidak menunda waktu. Ia segera mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bawang untuk melakukan konfirmasi dan mengajukan pembetulan dokumen.
Kedatangan Vina disambut baik oleh petugas KUA Bawang Siti Maemunah yang dengan sigap langsung memproses permohonan tersebut. Melalui mekanisme konfirmasi dan pencocokan ulang dengan dokumen penunjang seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah, proses pembetulan nama Vina Mita dapat diselesaikan dengan lancar dan cepat.
Kepala KUA Bawang Kus Indarto menyampaikan bahwa kasus salah ketik atau salah input data pada Buku Nikah memang beberapa kali terjadi, baik karena faktor human error saat penginputan maupun kurangnya ketelitian saat pemeriksaan draf manifest nikah sebelum dicetak.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dari Mbak Vina Mita yang langsung melapor. Dokumen nikah adalah dasar dari banyak administrasi negara lainnya, seperti pengurusan paspor, akta kelahiran anak, hingga urusan perbankan. Jadi, jika ada salah satu huruf saja yang berbeda dengan dokumen instansi lain, bisa memicu kendala di kemudian hari,” ujar Siti Maemunah petugas KUA Bawang.
Dari kejadian yang dialami warga Desa Bawang ini, masyarakat diimbau untuk langsung mengecek Buku Nikah sesaat setelah prosesi akad nikah selesai. Jika ditemukan kesalahan penulisan nama, status, tempat tanggal lahir, atau data lainnya, jangan panik. KUA memberikan solusi gratis dan mudah dengan langkah-langkah berikut:
- Siapkan Dokumen Pendukung : Bawa Buku Nikah yang salah (suami dan istri), KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Ijazah terakhir (atau Akta Kelahiran) sebagai acuan nama yang benar.
- Datangi KUA Tempat Menikah : Pemohon harus datang ke KUA kecamatan tempat melangsungkan pernikahan dan menemui petugas bagian administrasi.
- Proses Validasi : Petugas akan memeriksa kesesuaian data antara Buku Nikah dengan dokumen resmi lainnya di dalam sistem aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
- Pemberian Catatan / Cetak Ulang : Tergantung tingkat kesalahan dan regulasi setempat, petugas akan melakukan konfirmasi pembetulan berupa coretan resmi dengan stempel KUA, atau menerbitkan duplikat/cetak ulang dokumen yang benar jika diperlukan.
Pelayanan cepat yang diberikan KUA Bawang kepada Vina Mita ini menjadi bukti nyata bahwa birokrasi penataan dokumen pernikahan kini semakin mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Bagi warga lain, kisah ini menjadi pengingat: Selalu cek kembali dokumen Anda sebelum melangkah pulang dari KUA.
(FA/azd)







