Biar Gak Salah Pilih! Hukum Pakaian Dan Perhiasan Wanita Menurut Kitab Fathul Qorib

Banjarnegara (Humas) – Penampilan merupakan salah satu hal yang sangat diperhatikan oleh kaum wanita, terutama dalam hal pemilihan pakaian dan perhiasan. Namun, bagaimana Islam mengatur hal tersebut agar tetap syar’i namun tidak berlebihan?

Pertanyaan ini dikupas tuntas dalam acara bimbingan dan penyuluhan “Mengaji Bareng” yang digelar di Masjid Nurul Falah, kawasan PLTA Indonesia Power, Kecamatan Bawang. Penyuluhan yang dihadiri oleh puluhan ibu-ibu jamaah masjid setempat ini diselenggarakan oleh Arif Hidayat, seorang Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bawang. (15/6/2026)

Dalam kegiatan tersebut, kitab klasik yang dibahas adalah Kitab Fathul Qorib, khususnya pada bab yang mengatur tentang hukum perhiasan dan pakaian bagi seorang muslimah.

Dalam pemaparannya, Arif Hidayat menjelaskan bahwa Islam memberikan kelonggaran sekaligus batasan yang jelas bagi wanita dalam berhias dibandingkan pria.

“Ibu-ibu sekalian, dalam Kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa kaum wanita diperbolehkan memakai perhiasan dari emas dan pakaian dari kain sutra murni. Ini berbeda dengan kaum pria yang diharamkan menggunakan keduanya,” ujar Arif di hadapan para jamaah.

Meski diperbolehkan, ia mengingatkan agar penggunaan emas dan sutra tersebut tidak didasari oleh rasa pamer (tabarruj) atau kesombongan yang dapat mengundang fitnah di masyarakat.

Lebih lanjut, Arif menekankan pentingnya fungsi utama pakaian dalam Islam, yaitu untuk menutup aurat dengan sempurna, bukan sekadar mengikuti tren mode yang mengabaikan syariat. Pakaian yang dikenakan wanita di luar rumah tidak boleh ketat, transparan, atau menyerupai pakaian laki-laki.

“Tujuan kita belajar fikih ini adalah ‘biar gak salah pilih’. Jangan sampai niatnya ingin tampil cantik di hadapan manusia, tapi justru melanggar aturan Allah. Pilihlah pakaian yang longgar, menutup dada, dan perhiasan yang sewajarnya saja,” tambahnya.

Kajian berlangsung interaktif. Ibu-ibu jamaah Masjid Nurul Falah tampak sangat antusias menyimak materi, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab, mulai dari hukum memakai perhiasan imitasi hingga batas kewajaran berhias saat menghadiri acara hajatan.

Ketua majelis taklim setempat menyampaikan bahwa kajian kitab kuning seperti Fathul Qorib ini sangat penting bagi ibu-ibu agar mereka memiliki panduan fikih yang kuat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam mendidik anak-anak perempuan mereka di rumah.

Acara ditutup dengan doa bersama, dengan harapan ilmu yang didapatkan dapat langsung dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari demi mewujudkan keluarga yang sakinah dan diridai Allah SWT. 

(Arh/azd)

Skip to content