Bukan Menolak Bahagia, KUA Karangkobar Ajak Calon Pengantin Menunggu hingga Usia 19 Tahun

Banjarnegara (Humas) — Menikah bukan hanya tentang keinginan untuk bersama, tetapi juga kesiapan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Karangkobar H. Amat Maskuri bersama Penyuluh Agama Islam Duwi Rohmah saat memberikan nasihat kepada calon pengantin perempuan berusia 18 tahun di KUA Karangkobar, Selasa (29/9/2026).

H. Amat Maskuri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Karena calon pengantin belum mencapai usia tersebut, KUA belum dapat memproses perkawinan sesuai ketentuan.

“Kami berharap calon pengantin bersedia bersabar dan menunda sebentar hingga mencapai usia 19 tahun. Waktu yang ada bisa digunakan untuk mempersiapkan diri, sehingga ketika menikah nanti benar-benar siap menjalankan tanggung jawab sebagai suami dan istri,” tutur H. Amat Maskuri.

Sementara itu, Duwi Rohmah memberikan penguatan keagamaan dengan mengutip QS. An-Nisa ayat 9:

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya…”

Menurut Duwi, ayat tersebut mengajarkan pentingnya memikirkan masa depan dan generasi yang akan dilahirkan.

“Menikah adalah ibadah dan amanah. Karena itu, bukan hanya akadnya yang perlu dipikirkan, tetapi juga kesiapan membangun keluarga dan menyiapkan generasi yang kuat,” jelas Duwi.

Keduanya berharap calon pengantin dapat menerima penjelasan tersebut dengan baik dan menggunakan masa penundaan untuk mempersiapkan kematangan agama, mental, pendidikan, kesehatan, serta tanggung jawab berumah tangga.

(dr/azd)