Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanayasa memberikan bimbingan penyuluhan kepada pendaftar nikah kurang umur di ruang bimbingan penyuluhan KUA dengan peserta saudara Bardan bin Rifto yang berusia 31 tahun dengan pasangannya Rahma Yuliatun Nur Anisa binti Suyono yang baru berusia 16 tahun dari Tegaten Wanayasa didampingi kedua orang tua pihak putri pada Kamis (8/8).
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB, diawali dengan memeriksa berkas administrasi pendaftaran secara seksama. Dalam pemeriksaan berkas, ditemukan data diri pendaftar putri baru berusia 16 tahun. Berdasarkan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun. Karena belum memenuhi syarat batas usia minimal, petugas memanggil pihak pendaftar nikah ke ruang bimbingan untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dari Penyuluh Agama, Toto Subagyo.
Dalam bimbingan penyuluhannya, Toto menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Perkawinan, Bardan dan Yuliatun belum pas waktunya untuk menikah karena pihak putri baru berusia 16 tahun.
“Saya memahami niat baik kalian berdua untuk menikah dan merasa telah siap untuk berumah tangga, namun secara undang-undang usia Mba Yuliatun belum cukup, tolong sabar menunggu 2 tahun lagi,” nasehatnya.
Dalam bimbingan penyuluhan ini, ada dua materi yang disampaikan yaitu Cegah Stunting Akibat Pernikahan Anak dan Bimbingan Fiqih Pernikahan. Materi Cegah Stunting Toto menyampaikan bahwa untuk menikah, calon pengantin butuh kesiapan dan kedewasaan baik dari sisi kesiapan fisik dan usia minimal 19 tahun juga dewasa secara material, mental spiritual dan wawasan pengetahuan agar terhindar dari stunting.
“Pemerintah mengatur batas usia minimal pernikahan adalah demi menjaga fisik mental pengantin dan calon anaknya agar tetap sehat dan terhindar dari berbagai gangguan kesehatan dan stunting akibat usia yang belum saatnya menikah, bukan dengan tujuan mempersulit orang yang mau menikah, mohon jangan disalah fahami nggih?,” tandasnya.
Materi kedua tentang Fiqih Pernikahan, Toto menjelaskan tentang syarat rukun nikah, hak dan kewajiban suami istri serta orang tua pada anaknya.
“Diantara hak dan kewajiban suami istri adalah menafkahi dan dinafkahi baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk nafkah batin yang harus dipenuhi selain “yang itu” adalah kemampuan membimbing istri dan anak-anaknya agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah dengan anak turun sholeh sholehah, untuk itu seorang suami dan istri harus cukup dewasa dan luas ilmu agamanya,” tegasnya.
“Saya berpesan kepada Mas Bardan dan Mba Yuliatun serta pihak orang tua untuk bisa memahami hal ini dan mempersiapkan segalanya sampai benar-benar siap untuk melangsungkan pernikahan pada saatnya nanti,” pungkas Toto. (ts)







