Banjarnegara – Dengan bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan kabupaten Banjarnegara(18/12/2024), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Karyono yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menerima bukti pelepasan hak tanah dari Ibu Rohatun, warga desa Punggelan Banjarnegara.
Tanah seluas 712 meter persegi dilepaskan haknya secara sukarela oleh Rohatun yang kemudian dihibahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.
Karyono dalam kesempatan ini mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Rohatun yang telah menghibahkan tanahnya untuk kemajuan pendidikan di desa Punggelan.
“Rencananya, tanah seluas 712 Meter persegi ini akan dibangun 6 ruang kelas baru untuk MIN 4 Banjarnegara,” ucapnya
“Kami, keluarga besar Kantor Kementerian Agama mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu Rohatun dan keluarga atas hibah tanah ini. Semoga hibah ini menjadi amal jariah buat ibu Rohatun. Apalagi tanah ini akan dibangun untuk madrasah, saya yakin pahalanya akan terus mengalis,” imbuhnya
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah menambahkan bahwa setelah hibah tanah ini selesai dan menjadi milik Kementerian Agama, tanah itu akan dibangun 6 ruang kelas baru dengan skema pendanaan dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
Sementara itu, Rohatun menyatakan bahwa hibah tanah ini memang sayang niatkan untuk membangun pendidikan di daerah Punggelan
“Saya ikhlas menghibahkan tanah ini untuk Kementerian Agama, Semoga hibah ini bisa bermanfaat untuk semua,” pungkas Rohatun. (AK)

